News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Melani Mecimapro Bisa Ditangguhkan Jika...

Kasus Fransiska Dwi Melani dari Mecimapro masih berlanjut. Jika berkas belum lengkap, penahanan bisa ditangguhkan dengan wajib lapor ke polisi.
Senin, 3 November 2025 - 19:40 WIB
PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvonenews.com – Kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE yang menyeret nama Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi. Pasalnya, Melani telah menjalani penahanan sejak 9 September 2025 dan telah diperpanjang pada 29 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan masa penahanan Melani akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025. Dengan demikian, Melani telah menjalani masa penahanan selama 40 hari.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kombes Budi, Senin (3/11/2025).

Jika sampai akhir pekan Kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap (P-21), maka penyidik akan menangguhkan penahanan (tidak ditahan) dengan syarat bagi tersangka.

“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Berkas Perkara Belum Lengkap

Saat ini, berkas perkara Melani masih dinyatakan belum lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karenanya, penyidik kepolisian langsung melengkapi petunjuk jaksa dan segera kembali melimpahkan berkas P-19.

“Kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” tutur Budi.

Ia memastikan bahwa tim penyidik telah menuntaskan seluruh arahan dari jaksa.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti dan pelimpahan berkas tetap berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah pihak penyelenggara konser TWICE di Indonesia, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, dilaporkan oleh sejumlah investor atas dugaan penggelapan dana investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Investor mengaku tidak memperoleh kejelasan terkait pengelolaan dana miliaran rupiah yang dijanjikan untuk proyek konser tersebut.

Alhasil, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Fransiska sebagai tersangka. (rpi/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral