MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Langgar Kode Etik Anggota DPR
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR yang berstatus nonaktif.
Sidang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025) dengan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Dalam sidang itu, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” tegas Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
MKD menyatakan Adies Kadir dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan ini dibacakan.
“Menyatakan teradu satu, adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Adang.
Selain Adies, Uya Kuya juga dinyatakan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan tersebut dibacakan.
“Menyatakan teradu 3, Surya utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
“Menyatakan teradu 3, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya. (saa/iwh)
Load more