Setelah Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Dipecat dari PKB? Begini Kata Cak Imin
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK dalam kasus pemerasan.
Setelah penetapan tersangka ini, muncul pertanyaan apakah Abdul Wahid kemudian dipecat dari partainya yaitu PKB.
Cak Imin pun mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara internal kejadian tersebut.
"Ya pasti nanti ada proses internal," katanya, Rabu (5/11/2025).
Dirinya pun berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi oleh para kader PKB.
Menurutnya, penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid adalah bahan pembelajaran bagi partainya.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia. (iwh)
Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA
Load more