News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Gugatan Perkara PPP, Penggugat: Fokus Kita Pada Substansi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu (5/11/2025).
Kamis, 6 November 2025 - 03:41 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Perkara PPP, Penggugat: Fokus Kita Pada Substansi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu (5/11/2025).

Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I yakni Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II yakni Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam agenda sidang ke depan, terjadwal tahapan persidangan hingga eksepsi dan pembuktian kewenangan absolut Tergugat yakni Ketum PPP, Mardiono.

Menanggapi hal itu, penggugat sekaligus Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin menegaskan bahwa keberatan tersebut sah secara hukum namun seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.  

“UU Partai Politik telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa partai politik. Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan kewenangan absolut. Fokus kita adalah pada substansi pokok perkaranya dan penegakan keadilan,” kata Zainul Arifin kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Zainul mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik membatasi waktu penyelesaian sengketa parpol selama 60 hari.

Sehingga setiap bentuk penundaan dapat berpotensi mengabaikan asas peradilan yang cepat dan sederhana.

Selain perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul Arifin juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.

Gugatan PTUN tersebut telah terdaftar dengan Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT pada 4 November 2025, dengan Tergugat Menteri Hukum RI, sidang perdana diagendakan hari selasa tanggal 11 November 2025 di PTUN Jakarta. 

Dalam gugatannya, Zainul menilai SK Menkum tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keberpihakan.

Zainul menegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum Formil dan Materil karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menilai SK Menteri ini tidak sah secara hukum. Karena itu kami minta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkum tersebut dan memerintahkan diterbitkannya SK baru atas nama Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025–2030,” ujar Zainul.

Zainul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah partai dan menegakkan hukum yang adil dan konstitusional. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Italia: Jay Idzes Tunggu Peminat, Juventus Coba Jegal Inter Milan dalam Perburuan Bek Tengah Sassuolo

Bursa Transfer Liga Italia: Jay Idzes Tunggu Peminat, Juventus Coba Jegal Inter Milan dalam Perburuan Bek Tengah Sassuolo

Selagi Jay Idzes masih menunggu peminatnya untuk bergerak, bek tengah Sassuolo lainnya laris manis di bursa transfer. Dua klub raksasa Liga Italia, Juventus dan Inter Milan, dilaporkan akan saling jegal.
Niat Lerai Aksi Tawuran, Warga Duren Sawit Tewas Tertemper Kereta

Niat Lerai Aksi Tawuran, Warga Duren Sawit Tewas Tertemper Kereta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, situasi mulai memanas ketika petasan dilempar ke arah permukiman warga.
Warga Bogor Teriak! Dedi Mulyadi Didesak Tangani Dua Masalah Krusial, dari Alih Fungsi Lahan hingga Tambang Dibuka

Warga Bogor Teriak! Dedi Mulyadi Didesak Tangani Dua Masalah Krusial, dari Alih Fungsi Lahan hingga Tambang Dibuka

Pemuda tersebut juga menyinggung kondisi di bagian hulu sungai yang kini dimanfaatkan sebagai kawasan wisata, serta menyebut adanya aktivitas penebangan hutan.
Jurnalis Italia Beri Kritik Pedas AC Milan, Model Investasi RedBird yang Terlalu Pelit Bikin Rossoneri Gagal Juara

Jurnalis Italia Beri Kritik Pedas AC Milan, Model Investasi RedBird yang Terlalu Pelit Bikin Rossoneri Gagal Juara

Suasana tidak kondusif kembali menyelimuti AC Milan dalam beberapa hari terakhir. Gelombang kritik dari berbagai pihak muncul seiring menurunnya performa tim.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.
Penumpang KAI Bandara Tembus 49.715 Orang saat May Day, Dirut Singgung Komitmen

Penumpang KAI Bandara Tembus 49.715 Orang saat May Day, Dirut Singgung Komitmen

KAI Bandara mencatat sebanyak 49.715 penumpang telah dilayani selama periode libur May Day yang berlangsung pada 30 April hingga 3 Mei 2026 di wilayah Sumut

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral