News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Pemprov DKI Jakarta gratiskan transportasi umum bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Berikut syarat, cara daftar, dan manfaat lengkapnya.
Kamis, 6 November 2025 - 15:50 WIB
ILUSTRASI - MRT
Sumber :
  • Khaerul Izan-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat, termasuk pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 dan merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ibu kota.

Melalui kebijakan ini, pekerja yang memiliki KPJ dapat menikmati layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL secara gratis tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang terintegrasi langsung dengan KPJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di wilayah DKI Jakarta. Pemegang kartu ini berhak memperoleh sejumlah manfaat dan keringanan biaya, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan bagi anak pekerja.

Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Selain sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga menjadi dasar untuk mengakses berbagai program sosial dan subsidi pemerintah daerah.

“Program ini bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan keadilan sosial dan mobilitas yang efisien bagi para pekerja,” tulis keterangan resmi Disnakertrans DKI.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ

Pekerja yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fotokopi slip gaji terbaru

  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Pelamar juga diwajibkan mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Setelah diisi lengkap, formulir dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Alur Pengajuan dan Penerbitan KPJ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran: Pemohon mendaftar di kantor Disnakertrans DKI atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili.

  2. Verifikasi: Tim Disnakertrans akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon penerima.

  3. Pembukaan Rekening: Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan saldo awal minimal Rp50.000.

  4. Distribusi Kartu: KPJ akan dibagikan secara bertahap di lokasi yang ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral