News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Pemprov DKI Jakarta gratiskan transportasi umum bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Berikut syarat, cara daftar, dan manfaat lengkapnya.
Kamis, 6 November 2025 - 15:50 WIB
ILUSTRASI - MRT
Sumber :
  • Khaerul Izan-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat, termasuk pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 dan merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ibu kota.

Melalui kebijakan ini, pekerja yang memiliki KPJ dapat menikmati layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL secara gratis tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang terintegrasi langsung dengan KPJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di wilayah DKI Jakarta. Pemegang kartu ini berhak memperoleh sejumlah manfaat dan keringanan biaya, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan bagi anak pekerja.

Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Selain sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga menjadi dasar untuk mengakses berbagai program sosial dan subsidi pemerintah daerah.

“Program ini bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan keadilan sosial dan mobilitas yang efisien bagi para pekerja,” tulis keterangan resmi Disnakertrans DKI.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ

Pekerja yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fotokopi slip gaji terbaru

  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Pelamar juga diwajibkan mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Setelah diisi lengkap, formulir dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Alur Pengajuan dan Penerbitan KPJ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran: Pemohon mendaftar di kantor Disnakertrans DKI atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili.

  2. Verifikasi: Tim Disnakertrans akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon penerima.

  3. Pembukaan Rekening: Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan saldo awal minimal Rp50.000.

  4. Distribusi Kartu: KPJ akan dibagikan secara bertahap di lokasi yang ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral