News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Kamis, 13 November 2025 - 19:49 WIB
Komisi III DPR Beberkan 14 Substansi RUU KUHAP, Apa Saja?
Sumber :
  • Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke pembicaraan tingkat II atau untuk disetujui di Rapat Paripurna

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tengang RUU KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” Kata Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sementara itu, Prasetyo mewakili Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih atas selesainya pembahasan RUU KUHAP.

“Kami mewakili presiden menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ujar Prasetyo dalam rapat.

Adapun 14 substansi dalam RUU KUHAP antara lain:

14 substansi utama dalam RUU KUHAP, yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.

6. Penguatan peran advokat dan kewajiban negara memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin prinsip due process of law dan pengawasan yudisial.

11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan penundaan penuntutan bagi korporasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon sukses digelar di kampus UI Depok dengan diikuti hampir 3.500 peserta. Event perdana Rektorat ini juga membawa misi memperkuat dana abadi UI.
KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari selisih uang sebesar 2.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan banyak kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan MBG di daerah dan akan melaporkannya kepada BGN.
2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengungkapkan dua orang terduga pelaku kasus tantangan hafalan surat Al-Quran berhadiah miras ditangkap.
Reshuffle Kabinet Prabowo Disebut Harus dari Profesional, Ini Respons Golkar

Reshuffle Kabinet Prabowo Disebut Harus dari Profesional, Ini Respons Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji merespons soal usulan reshuffle kabinet harus diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang profesional.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral