GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Jumat, 14 November 2025 - 00:00 WIB
Gus Elham Kena Sentil MUI, Videonya yang Viral Cium Bibir Anak Perempuan Dinilai Tidak Beretika: Menimbulkan...
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Goldhi

Jakarta, tvOnenews.com - Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memberikan sorotan tajam menganai aksi Gus Elham yang mencium anak perempuan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengaku sependapat dengan publik mengenai kritik pedas perilaku Gus Elham terkait aksinya mencium anak perempuan melalui sejumlah rekaman video yang tersebar luas di media sosial.

"Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk merekan yang dianggap pendakwah agama," kata Arifah kepada awak media, Jakarta, KAmis (13/11/2025).

Menteri PPPA Arifah Fauzi
Menteri PPPA Arifah Fauzi
Sumber :
  • Antara

 

Arifah pun mengimbau Lembaga Pendidikan dan sosial wajib memiliki system pengawasan dana perlindungan yang efektif khususnya bagi anak.

Tak hanay itu, Kemen PPPA pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kasus kekerasan untukdapat melaporkannya kepada kembaga yang telah diberi mandat sesusai Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Gus Elham Bisa Dipenjarakan?

Sejalan dengan Kemen PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut membahas ancaman pidana terkait video viral perilaku Gus Elham berupa mencium anak perempuan tersebut.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dengan tegas mengatakan aksi Gus Elham itu telah menciderai martabat anak di hadapan publik.

Tak tanggung-tanggung, Margaret menyebuut jika video aksi Gus Elham mencium anak perempuan itu telah masuk pelanggaran hukum.

Hal itu sesuai denggan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 B ayat 2, Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 12 tentang TPKS.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"KPAI menilai Tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagaai individu yang memiliki hak asasi, Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," kata Margaret kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Gus Elham Minta Maaf

Usai aksi mencium anak perempuan viral di media sosial dan menjadi sorotan tajam publik, Gus Elhham pun lantas membuat pernyataan permintaan maaf.

Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan lewat akun media sosial @mt.ibadallah.official, pria yang memiliki nama asli Muhammad Elham Yahya Al Maliki, menyampaikan penyesalan mendalam. 

“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan,” ucapnya. 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni kesalahannya dan bukan bagian dari kegiatan dakwah yang ia jalankan. 

Gus Elham Yahya minta maaf ke publik
Gus Elham Yahya minta maaf ke publik
Sumber :
  • Instagram/mt.ibadallah.official

 

“Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan pribadi dan telah menghapus video tersebut dari seluruh media sosial resmi kami,” lanjutnya. 

Gus Elham juga menjelaskan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video tersebut merupakan peserta pengajian yang datang bersama orang tua mereka. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan jahat dalam tindakannya tersebut. 

Meski demikian, publik menilai klarifikasi tersebut belum menyentuh esensi persoalan. 

Banyak yang menganggap bahwa apa pun alasannya, tindakan fisik terhadap anak di bawah umur, apalagi disertai kontak bibir, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam klarifikasinya, Gus Elham juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki diri. 

“Saya berkomitmen memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai ajaran agama dan akhlakul karimah," ujarnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim hingga Santri di Banggai

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PLN Group menyalurkan santunan kepada anak yatim, guru pengajian, marbot masjid, kaum duafa, serta santri di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Tiga Terdakwa 1,9 Ton Narkotika Sea Dragon Ajukan Banding

Tiga Terdakwa 1,9 Ton Narkotika Sea Dragon Ajukan Banding

Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon menyatakan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadi
Bukan Cuma Red Sparks, Sejumlah Tim di Liga Voli Korea Ternyata Pantau Situasi Megawati Hangestri untuk Musim Depan

Bukan Cuma Red Sparks, Sejumlah Tim di Liga Voli Korea Ternyata Pantau Situasi Megawati Hangestri untuk Musim Depan

Nama Megawati Hangestri kembali jadi perhatian di Liga Voli Korea setelah bintang voli Indonesia itu dikabarkan akan kembali bermain di V League musim depan.
Alasan Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idulfitri Lebih Dulu dari Pemerintah, Ini Dasar 1 Syawal 1447 H Jatuh Hari Jumat 2026

Alasan Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idulfitri Lebih Dulu dari Pemerintah, Ini Dasar 1 Syawal 1447 H Jatuh Hari Jumat 2026

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 yang mengacu pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menggunakan metode hisab atau perhitungan astronomi.
Daftar Negara Lebaran 20 Maret 2026, Arab Saudi hingga Australia Rayakan Idul Fitri Lebih Dulu

Daftar Negara Lebaran 20 Maret 2026, Arab Saudi hingga Australia Rayakan Idul Fitri Lebih Dulu

Daftar negara yang rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, termasuk Arab Saudi dan Australia. Simak perbedaan penentuan Lebaran di berbagai negara.
Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di Hari Kedua Jelang Lebaran

Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di Hari Kedua Jelang Lebaran

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 memastikan seluruh terminal penumpang yang dikelola telah siap menghadapi arus mudik Lebaran 2026.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT