News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Detail Amar Putusan MK yang Copot Hak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. DPR tegas: pilih pensiun atau tinggalkan jabatan. Ini alasan dan dampak besar keputusan tersebut.
Jumat, 14 November 2025 - 15:10 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini memicu perhatian besar di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang saat ini berada di posisi jabatan sipil harus segera menentukan sikap setelah putusan tersebut sah dan mengikat.

Abdullah menuturkan, tidak ada ruang negosiasi atau penundaan terkait pelaksanaan putusan itu. Menurutnya, para polisi aktif yang tengah menjabat di struktur sipil wajib memilih apakah tetap bertahan di posisinya atau kembali ke institusi kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mutlak. Karena itu, polisi yang tidak ingin mundur atau pensiun dari kepolisian harus rela meninggalkan jabatan sipil dan kembali menjalankan tugas di bawah komando Polri.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan,” tambahnya.

Alasan DPR Mendukung Penuh Putusan MK

Abdullah menyambut baik putusan MK ini karena penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, hadirnya anggota Polri aktif dalam struktur sipil berpotensi mengaburkan batas fungsi masing-masing lembaga negara.

Ia menilai, selama ini keberadaan polisi aktif di jabatan sipil juga kerap menjadi sorotan publik karena dianggap melemahkan prinsip check and balance yang seharusnya dijalankan secara ketat.

“Putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara. Dengan begitu, semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isi Putusan MK dan Ketentuan Baru bagi Polisi

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Komentar Bos Ducati soal Marc yang Tertinggal 44 Poin dari Marco Bezzecchi di Klasemen MotoGP 2026

Komentar Bos Ducati soal Marc yang Tertinggal 44 Poin dari Marco Bezzecchi di Klasemen MotoGP 2026

Marc Marquez tertahan di peringkat kelima pada klasemen sementara MotoGP 2026.
Detik-detik Waketum PSI Bro Ron Dipukul di Menteng, 2 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Detik-detik Waketum PSI Bro Ron Dipukul di Menteng, 2 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Insiden pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga alias Bro Ron, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memicu perhatian publik.
Ketinggian Air 60-80 Cm, Ratusan Kendaraan Mogok Usai Terobos Genangan Banjir di Puri Kembangan Jakarta Barat

Ketinggian Air 60-80 Cm, Ratusan Kendaraan Mogok Usai Terobos Genangan Banjir di Puri Kembangan Jakarta Barat

Ratusan kendaraan sepeda motor mogok usai menerobos genangan banjir di Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/5/2026).
Dedi Mulyadi Soroti Serius Kerusakan Alam Bogor, Perubahan Tata Ruang Picu Dampak Meluas hingga Jakarta

Dedi Mulyadi Soroti Serius Kerusakan Alam Bogor, Perubahan Tata Ruang Picu Dampak Meluas hingga Jakarta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara terkait kondisi lingkungan di Kabupaten Bogor yang kian memprihatinkan. Tata ruang jadi sorotan utama.
Jadwal Semifinal Liga Champions 2025-2026 Malam Ini: Arsenal Bisa Jamu Atletico Madrid dengan Tenang

Jadwal Semifinal Liga Champions 2025-2026 Malam Ini: Arsenal Bisa Jamu Atletico Madrid dengan Tenang

Arsenal bisa menjamu Atletico Madrid dengan tenang pada leg kedua semifinal Liga Champions 2025-2026. Sebab, mereka bisa mengalihkan fokus sejenak dari Liga Inggris.

Trending

Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Doddy Tan
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

Setidaknya ada 5 alasan yang membuat volimania mulai menebak-nebak jika Megawati Hangestri akan berlabuh ke Hyundai Hillstate bukan Red Sparks musim depan.
Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Shin Tae-yong akhirnya buka suara soal masa depannya usai dua kali dipecat sepanjang 2025. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu mengaku tetap terbuka menerima.
Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Respons Istri dr Richard Lee soal kabar sertifikat Mualaf dicabut. Tanggapan Ahmad Dhani saat akun Instagramnya hilang buntut tudingan terhadap Maia Estianty
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Selengkapnya

Viral