Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Hadirkan 2 Saksi Ahli
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/5/2026).
Persidangan tetap digelar meski terdakwa dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan.
Sidang yang berlangsung pada Senin tersebut menghadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Salah satunya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita yang menyampaikan pandangan bahwa seorang menteri tidak secara otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menilai kehadiran saksi ahli memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara yang menjerat kliennya.
Mereka menekankan pentingnya pembuktian keterlibatan langsung terdakwa dalam pengambilan keputusan yang berujung pada dugaan tindak pidana.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak berjalan sesuai ketentuan serta menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.