GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
Minggu, 16 November 2025 - 12:53 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menepis kabar yang menyebut seluruh anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Julius, pemberitaan yang menyebut polisi aktif harus ditarik mundur dari seluruh jabatan sipil adalah simpulan yang terlalu jauh.

Ia menegaskan, makna putusan MK tidak menutup ruang bagi anggota Polri untuk tetap mengisi jabatan di luar institusi, selama relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Namun, ia menilai simpulan tersebut bertolak belakang dengan isi putusan. “Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.

Julius menjelaskan, pokok persoalan dalam putusan MK terletak pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri, terutama frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional.

Hakim menilai frasa “atau” bersifat disjungtif sehingga membuka pilihan yang terlalu luas dan multitafsir.

“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

MK menilai frasa tersebut memberikan ruang tafsir tanpa batas—polisi bisa tetap menduduki jabatan luar bahkan tanpa penugasan Kapolri—yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” ujar Julius.

Julius juga mengurai pandangan para hakim MK dalam putusan tersebut. Hakim Arsul Sani dalam concurring opinion menyebut paradigma Polri sebagai alat negara tetap memberi ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan struktural atau fungsional di luar institusi.

Namun frasa yang diuji dinilai memperluas tafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang berkaitan dengan kepolisian.

Sementara itu, dissenting opinion datang dari Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut keduanya, norma pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan sehingga ketentuan tentang pengunduran diri hanya berlaku jika jabatan yang ditempati tidak memiliki sangkut paut dengan tugas Polri.

“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.

Sebaliknya, jika jabatan tersebut terkait tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.

Menjawab pertanyaan mengenai peluang polisi aktif tetap menduduki jabatan luar institusi, Julius menegaskan hal itu sangat mungkin.

“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang selama ini diisi perwira Polri aktif, Julius memastikan tidak ada dampak langsung dari putusan MK terhadap pejabat yang sudah menjabat sebelum putusan.

“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tutupnya. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Susunan Pemain Persib Vs Ratchaburi di Leg Kedua ACL Two: Bojan Hodak Turunkan Skuad Terbaik, Pemain Baru Masih Disimpan

Susunan Pemain Persib Vs Ratchaburi di Leg Kedua ACL Two: Bojan Hodak Turunkan Skuad Terbaik, Pemain Baru Masih Disimpan

Susunan Pemain Persib Bandung Vs Ratchaburi FC di leg kedua babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2)
Belum Bela Timnas Indonesia, Bek Papua 189 Cm Ini Pilih Hijrah ke Liga Malaysia dan Langsung Jadi Andalan

Belum Bela Timnas Indonesia, Bek Papua 189 Cm Ini Pilih Hijrah ke Liga Malaysia dan Langsung Jadi Andalan

Timnas Indonesia kembali mendapat sorotan, kali ini soal pemain Tanah Air yang memilih meniti karier di Liga Malaysia, yakni sosok bek Papua, Yohanes Kandaimu.
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sedang di Pegunungan Sumut, Waspada Banjir dan Longsor

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sedang di Pegunungan Sumut, Waspada Banjir dan Longsor

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Sumatera Utara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan pada Kamis (19/2/2026), terutama di wilayah pegunungan yang berisiko memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Ungkapan Jujur Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Kalah Tipis dari AI Peppers di V-League

Ungkapan Jujur Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Kalah Tipis dari AI Peppers di V-League

Ko Hee-jin memberikan ungkapan jujur soal kondisi timnya sebelum Jung Kwan Jang Red Sparks kalah tipis 3-2 dari AI Peppers, memperpanjang rentetan kekalahan.
Harga Cabai Semakin 'Pedas' dan Ugal-ugalan hingga Rp120 Ribu, Sementara Daging Ayam Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Semakin 'Pedas' dan Ugal-ugalan hingga Rp120 Ribu, Sementara Daging Ayam Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Tim gabungan menemukan harga cabai rawit merah yang kian pedas bahkan harganya menembus Rp120.000 per kilogram ketika sidak di pasar tradisional Mojokerto.
Menkes Buka Suara Soal Pemecatan Dokter Piprim Basarah, Bantah Alasannya karena Perbedaan Pendapat

Menkes Buka Suara Soal Pemecatan Dokter Piprim Basarah, Bantah Alasannya karena Perbedaan Pendapat

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara soal pemecatan Dokter Piprim Basarah. Ia mengatakan, dipecatnya dokter tersebut bukan sekadar karena perbedaan pendapat.

Trending

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Rama Fazza Fauzan Makin Bersinar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Rama Fazza Fauzan Makin Bersinar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bogor, di mana dua pemain lokal yakni Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam mengakhiri rekor mentereng dan Rama Fazza Fauzan (Surabaya Samator) makin bersinar.
Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora yang berkarier di Eropa. Nama Daijiro Chirino muncul sebagai opsi jangka panjang di posisi bek kanan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT