News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
Minggu, 16 November 2025 - 12:53 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menepis kabar yang menyebut seluruh anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Julius, pemberitaan yang menyebut polisi aktif harus ditarik mundur dari seluruh jabatan sipil adalah simpulan yang terlalu jauh.

Ia menegaskan, makna putusan MK tidak menutup ruang bagi anggota Polri untuk tetap mengisi jabatan di luar institusi, selama relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Namun, ia menilai simpulan tersebut bertolak belakang dengan isi putusan. “Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.

Julius menjelaskan, pokok persoalan dalam putusan MK terletak pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri, terutama frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional.

Hakim menilai frasa “atau” bersifat disjungtif sehingga membuka pilihan yang terlalu luas dan multitafsir.

“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

MK menilai frasa tersebut memberikan ruang tafsir tanpa batas—polisi bisa tetap menduduki jabatan luar bahkan tanpa penugasan Kapolri—yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” ujar Julius.

Julius juga mengurai pandangan para hakim MK dalam putusan tersebut. Hakim Arsul Sani dalam concurring opinion menyebut paradigma Polri sebagai alat negara tetap memberi ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan struktural atau fungsional di luar institusi.

Namun frasa yang diuji dinilai memperluas tafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang berkaitan dengan kepolisian.

Sementara itu, dissenting opinion datang dari Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut keduanya, norma pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan sehingga ketentuan tentang pengunduran diri hanya berlaku jika jabatan yang ditempati tidak memiliki sangkut paut dengan tugas Polri.

“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.

Sebaliknya, jika jabatan tersebut terkait tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.

Menjawab pertanyaan mengenai peluang polisi aktif tetap menduduki jabatan luar institusi, Julius menegaskan hal itu sangat mungkin.

“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang selama ini diisi perwira Polri aktif, Julius memastikan tidak ada dampak langsung dari putusan MK terhadap pejabat yang sudah menjabat sebelum putusan.

“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tutupnya. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Proses pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan setelah aparat gabungan TNI-Polri berhasil menguasai situasi dan membuka akses masuk ke dalam hotel, Kamis, 18 Juni 2026.
Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Ketika anda menghadapi cuaca ekstrem memerlukan persiapan fisik yang matang. Terutama saat menghadapi fenomena El Nino
PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya maupun kader partainya tidak pernah terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa terhadap pemerintah.
Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Setelah memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar resmi bergabung dengan Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026.
Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak

Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak

Pakar hukum menilai hubungan asmara Sarwendah dengan Giorgio Antonio adalah hal yang wajar, namun tidak boleh ikut campur dalam urusan pengasuhan anak.
Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan

Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan

Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 69 orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026).

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral