News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jumlah Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Mencengangkan! Bukan Ribuan, Tapi...

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Selasa, 18 November 2025 - 09:02 WIB
ilustrasi anggota polri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Mabes Polri akhirnya mengungkap angka pasti soal personel kepolisian yang kini 'bersebaran' di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Meski membantah ada ribuan, jumlahnya tetap bikin tercengang, yakni ada sekitar 300 anggota Korps Bhayangkara. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memastikan cuma ratusan anggota tersebut yang berada di level jabatan manajerial kementerian maupun lembaga, tidak lebih dari jumlah tersebut.

“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada," kata dia, dikutip Selasa, 18 November 2025.

Meski begitu, Sandi tidak membuka rinci posisi atau lembaga mana saja yang ditempati. Sandi menegaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur bukan inisiatif Korps Bhayangkara, melainkan murni permintaan dari kementerian/lembaga. Prosedurnya pun berlapis.

Setelah permintaan diterima, Kapolri menugaskan As SDM melakukan asesmen untuk mencari personel yang paling sesuai. Barulah kemudian Kapolri mengeluarkan surat perintah penugasan.

Untuk pejabat berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua) keatas, penugasan harus melalui persetujuan Presiden. Sementara untuk pangkat dibawahnya, rekomendasi dilakukan kepada pejabat setingkat menteri.

“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polri langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah menggelar rapat di Mabes Polri untuk merumuskan respons institusi atas putusan tersebut. Rapat berlangsung pada Senin pagi, 17 November 2025, dan menghasilkan sejumlah langkah awal agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan polemik maupun multitafsir.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. (nba)

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Viralnya Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Menimipas: Ini Kesempatan Sangat Baik untuk Lakukan Penertiban

Buntut Viralnya Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Menimipas: Ini Kesempatan Sangat Baik untuk Lakukan Penertiban

Buntut viralnya sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong di media sosial, telah komentar liar netizen. Namun, menyikapi hal ini, Menimipas Agus Andrianto mengatakan
Ramalan Asmara 27 September 2026: 5 Zodiak Ini Ada yang Dibuat Melayang dan Gigit Jari

Ramalan Asmara 27 September 2026: 5 Zodiak Ini Ada yang Dibuat Melayang dan Gigit Jari

Tiga zodiak diprediksi bakal menikmati momen penuh kehangatan, sementara dua zodiak lainnya harus ekstra sabar menghadapi badai gesekan ego pada 27 September.
Kadin Indonesia Bakal Luncurkan Satgas Protein, Ciptakan Lapangan Kerja hingga Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi

Kadin Indonesia Bakal Luncurkan Satgas Protein, Ciptakan Lapangan Kerja hingga Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi

Ketum Kadin Anindya Bakrie menegaskan bahwa Satgas Protein akan diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, stabilitas pasokan, peningkatan pendapatan, serta kemandirian protein nasional.
Sentil Netizen, Akun Instagram Resmi Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Tak Ikut Nikmati Lapas Mewah: Dosa Loh Kalian

Sentil Netizen, Akun Instagram Resmi Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Tak Ikut Nikmati Lapas Mewah: Dosa Loh Kalian

Di antara sekian banyak asumsi, nama Ferdy Sambo mendadak menjadi sasaran utama perbincangan netizen medsos karena diduga ikut menikmati fasilitas lapas mewah.
Pelatih Fisik Persib Beri Kabar Terbaru 3 Pemain Cedera, Ada Kabar Baik dari Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda

Pelatih Fisik Persib Beri Kabar Terbaru 3 Pemain Cedera, Ada Kabar Baik dari Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda

Persib masih memantau kondisi Sandy Walsh, Gakuto Notsuda, dan Danijel Loncar. Ketiganya belum dijamin tampil setelah jeda internasional usai.
Karangan Bunga dari Jokowi Hiasi Rumah Duka Guruh Soekarnoputra

Karangan Bunga dari Jokowi Hiasi Rumah Duka Guruh Soekarnoputra

Saat tiba di rumah duka, karangan bunga langsung diletakkan di halaman berdampingan dengan papan bunga yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto berwarna biru terang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral