GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jumlah Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Mencengangkan! Bukan Ribuan, Tapi...

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Selasa, 18 November 2025 - 09:02 WIB
ilustrasi anggota polri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Mabes Polri akhirnya mengungkap angka pasti soal personel kepolisian yang kini 'bersebaran' di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Meski membantah ada ribuan, jumlahnya tetap bikin tercengang, yakni ada sekitar 300 anggota Korps Bhayangkara. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memastikan cuma ratusan anggota tersebut yang berada di level jabatan manajerial kementerian maupun lembaga, tidak lebih dari jumlah tersebut.

“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada," kata dia, dikutip Selasa, 18 November 2025.

Meski begitu, Sandi tidak membuka rinci posisi atau lembaga mana saja yang ditempati. Sandi menegaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur bukan inisiatif Korps Bhayangkara, melainkan murni permintaan dari kementerian/lembaga. Prosedurnya pun berlapis.

Setelah permintaan diterima, Kapolri menugaskan As SDM melakukan asesmen untuk mencari personel yang paling sesuai. Barulah kemudian Kapolri mengeluarkan surat perintah penugasan.

Untuk pejabat berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua) keatas, penugasan harus melalui persetujuan Presiden. Sementara untuk pangkat dibawahnya, rekomendasi dilakukan kepada pejabat setingkat menteri.

“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polri langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah menggelar rapat di Mabes Polri untuk merumuskan respons institusi atas putusan tersebut. Rapat berlangsung pada Senin pagi, 17 November 2025, dan menghasilkan sejumlah langkah awal agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan polemik maupun multitafsir.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. (nba)

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut SPPG Kena Suspend BGN, Mitra yang Joget Untung MBG Rp6 Juta Kepikiran Lecehkan Program dari Presiden

Buntut SPPG Kena Suspend BGN, Mitra yang Joget Untung MBG Rp6 Juta Kepikiran Lecehkan Program dari Presiden

Mitra MBG yang viral karena aksi joget sesumbar insentif Rp6 juta dari MBG mengaku kepikiran merasa merendahkan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.
Elkan Baggott Comeback ke Timnas Indonesia, Langsung Dapat Julukan Baru saat Siap Duet dengan Jay Idzes

Elkan Baggott Comeback ke Timnas Indonesia, Langsung Dapat Julukan Baru saat Siap Duet dengan Jay Idzes

Elkan Baggott kembali memperkuat Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 dan langsung mendapat julukan baru dari Bung Ropan, menyoroti potensi dengan Idzes.
Kabar Gembira, KAI Turunkan Harga Tiket 20 Persen Saat Arus Balik

Kabar Gembira, KAI Turunkan Harga Tiket 20 Persen Saat Arus Balik

Penumpang kereta api dengan  keberangkatan periode 25 Maret hingga 1 April 2026 bisa terbantu dengan langkah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menurunkan harga tiket hingga 20 persen. 
Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Penyusup membawa senjata tajam ke Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo pada Selasa (24/3). Pelaku ditangkap di tempat kejadian oleh staf kedutaan.
Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa pengendalian arus balik Lebaran 2026 telah berjalan secara efektif dan maksimal. 
Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Pesona Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia di Kalimantan Timur mulai menarik perhatian dunia internasional. 

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Tim medis RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaksanakan tindakan operasi susulan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. 
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Jay Idzes menunjukkan sikap profesional saat menghadapi blunder dalam laga Sassuolo vs Juventus, dengan berani membuka diri untuk dikritik usai kekalahan tim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT