GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link Resminya

Kemenhaj mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia.
Sabtu, 22 November 2025 - 09:25 WIB
Ilustrasi petugas haji
Sumber :
  • dok.Kemenhaj

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 atau 2026 mulai Sabtu 22 November 2025. Pendaftaran hanya dibuka melalui situs haji.go.id

"Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT)," demikian keterangan Kementerian Haji dalam akun Instagramnya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendaftaran akan dibuka pada 22-28 November 2025. Kemenhaj mengatakan pendafaran hanya melalui: haji.go.id/petugas.

"Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah," jelasnya.

Kemenhaj mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia. Kemenhaj juga menegaskan bahwa informasi pendaftaran hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj.

"Catatan penting! Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube), website haji.go.id, kantor Kemenhaj, rilis melalui media massa," jelasnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. Kemenhaj meminta pendaftar untuk waspada.

"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi," pungkasnya.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Syarat Khusus

PPIH Kloter

1 Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2 Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3. Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
- Ijazah Terakhir WAJIB
- Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
- Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
- SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Pelaksana Siskohat:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- SK Penempatan Terakhir (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

(nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aktivis Diteror Penyiraman Air Keras, Saksi: Saya Kira Korban Begal

Aktivis Diteror Penyiraman Air Keras, Saksi: Saya Kira Korban Begal

Seorang warga bernama Boyum (30) mengungkap kesaksian peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Kisah Hena Gian Hermana Kembangkan Usaha Genteng Bersama BRI, Tanah Liat Berbuah Harapan

Kisah Hena Gian Hermana Kembangkan Usaha Genteng Bersama BRI, Tanah Liat Berbuah Harapan

Tak hanya soal pembiayaan, pendampingan dari BRI juga membantu pengusaha genteng asal Majalengka bernama Hena Gian Hermana, lebih tertib dalam mengelola keuangan usaha.
DPR soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Negara Tak Boleh Kalah

DPR soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Negara Tak Boleh Kalah

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion Syamsuddin angkat bicara terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Max Verstappen Frustrasi Finis Kesembilan di Sprint Race F1 GP China 2026, Mad Max: Mobil Red Bull Seperti Tak Bisa Dikendarai

Max Verstappen Frustrasi Finis Kesembilan di Sprint Race F1 GP China 2026, Mad Max: Mobil Red Bull Seperti Tak Bisa Dikendarai

Max Verstappen harus puas finis kesembilan di sesi sprint race F1 GP China 2026
Hasil Kualifikasi F1 GP China 2026: Mercedes Tak Terhentikan! Kimi Antonelli Ukir Sejarah baru di Formula 1

Hasil Kualifikasi F1 GP China 2026: Mercedes Tak Terhentikan! Kimi Antonelli Ukir Sejarah baru di Formula 1

Hasil Kualifikasi F1 GP China 2026 dimana pembalap muda Mercedes, Kimi Antonelli, mencetak sejarah sejarah baru di Formula 1.
Antisipasi Laka Lantas Mudik Lebaran, Wakapolri Minta Pemudik Tidak Istirahat di Bahu Jalan Tol

Antisipasi Laka Lantas Mudik Lebaran, Wakapolri Minta Pemudik Tidak Istirahat di Bahu Jalan Tol

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo meminta kepada para pengendara mobil untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol saat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2026?ke luar kota. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Trending

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Pemain muda Rafa Raditya Abdurahman tengah menikmati momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Timnas Indonesia U-20. Bek berusia 18 tahun itu bersyukur.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil hingga 41 pemain untuk persiapan meng...
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

Sejumlah kabar menarik mewarnai perkembangan terbaru Timnas Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ini rangkuman 3 berita terpopuler yang paling banyak dibaca.
Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum para korban ungkap siasat licik Ustaz SAM, pendakwah ternama di stasiun televisi saat melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Top 3 bola terpopuler: Emil Audero tembus 200 laga Serie A, Marselino Ferdinan belum dipanggil John Herdman, hingga Arsenal disebut memburu bek Rp1,3 triliun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT