GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selama Pemilu dan Pilkada 2024, DKPP Tangani 31 Kasus Politik Uang

Menurut Ratna, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa.
Sabtu, 22 November 2025 - 10:25 WIB
Ilustrasi pemilu
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan lembaganya sudah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. 

Hal itu diungkap langsung Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita," kata Ratna, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Menurut Ratna, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.

"Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita," ujarnya.

DKPP, kata Ratna, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.

"Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP," terangnya.

Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang.

Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.

Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dia mengingatkan kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi.

Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Ratna Dewi menambahkan perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.


Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Nyepi di Bali, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Menurun

Jelang Nyepi di Bali, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Menurun

Jelang ditutup sementara pelayaran di Selat Bali, antrean kendaraan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, menurun.
Jakarta Pertamina Enduro Kejar Tahta Klasemen di Final Four Proliga 2026, Megatron Cs Siap Comeback Lebih Kuat

Jakarta Pertamina Enduro Kejar Tahta Klasemen di Final Four Proliga 2026, Megatron Cs Siap Comeback Lebih Kuat

Persaingan di klasemen Proliga 2026 sektor putri sangat ketat. Megatron bersama Jakarta Pertamina Enduro berada di peringkat kedua dengan 15 poin, tepat di bawah
Puncak Arus Mudik KAI Daop 8 Layani 50 Ribu Lebih Penumpang

Puncak Arus Mudik KAI Daop 8 Layani 50 Ribu Lebih Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat hari ini, Rabu (18/3), sebagai puncak arus mudik Lebaran 2026.
Ketum YLBHI Singgung Prabowo Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ketum YLBHI Singgung Prabowo Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS.
Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Teridentifikasi Polisi: Terduga Pelaku Eksekutor

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Teridentifikasi Polisi: Terduga Pelaku Eksekutor

Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku yang memiliki peran sebagai eksekutor dalam insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Dua Diduga Eksekutor

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Dua Diduga Eksekutor

Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan aktivis KontraS berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, yang mencakup personel dari TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT