News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok dan Sembako Tak Boleh Kena Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok.
Senin, 24 November 2025 - 08:48 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok. MUI menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako hingga bumi dan bangunan tak boleh dikenakan pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Senin, 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta. 

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Niam.

MUI menjelaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahmat Fatahillah Ilham

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Antonio Tuta, Kiper Juara Liga Eropa yang Kepincut Main di Persib dan Persebaya

Siapa Antonio Tuta, Kiper Juara Liga Eropa yang Kepincut Main di Persib dan Persebaya

Antonio Tuta jadi sorotan sepak bola Tanah Air jelang bursa transfer paruh musim. Kiper Kroasia itu secara terbuka mengungkapkan ketertarikan main di Indonesia.
Waspada Super Flu, Rano Karno Minta Warga Pakai Masker Saat Bepergian

Waspada Super Flu, Rano Karno Minta Warga Pakai Masker Saat Bepergian

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyakit "super flu". Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan masker.
Terungkap, Ternyata Begini Cara Sang Manajer Mengurus Farel Prayoga

Terungkap, Ternyata Begini Cara Sang Manajer Mengurus Farel Prayoga

Terungkap cara manajer mengurus Farel Prayoga di tengah konflik keuangan keluarga, mulai dari pendidikan, aturan hidup, hingga penggunaan uang sehari-hari.
4 Zodiak Paling Ramah, Mudah Bergaul dan Disukai Banyak Orang: Gemini Salah Satunya

4 Zodiak Paling Ramah, Mudah Bergaul dan Disukai Banyak Orang: Gemini Salah Satunya

Berikut 4 zodiak yang dikenal paling ramah, mudah bergaul dan disukai banyak orang, Gemini salah satunya. Ada zodiakmu?
Media Vietnam Heboh Lihat Nilai Pasar Jay Idzes yang Meroket, Belum Setahun di Sassuolo Sudah Diincar AC Milan

Media Vietnam Heboh Lihat Nilai Pasar Jay Idzes yang Meroket, Belum Setahun di Sassuolo Sudah Diincar AC Milan

Media Vietnam menyoroti kenaikan nilai pasar Jay Idzes yang meroket dalam waktu singkat. Padahal kapten Timnas Indonesia belum setahun bergabung di Sassuolo.
Sudah Vaksin Influenza, Apakah Masih Bisa Terkena Flu? Ini Penjelasan Dokter

Sudah Vaksin Influenza, Apakah Masih Bisa Terkena Flu? Ini Penjelasan Dokter

Sudah vaksin influenza, apakah masih bisa terkena flu? Begini penjelasan dari dokter.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil makin merebak, kuasa hukum Aura Kasih akhirnya angkat bicara dan tegaskan semua itu tidak benar.
Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela pada Sabtu (3/1) memakan banyaka korban jiwa. Hingga kini jumlah korban tewas akibat serangan AS menjadi 80 orang, demikian dilaporkan The New York Times, Minggu (4/1).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT