News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok dan Sembako Tak Boleh Kena Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok.
Senin, 24 November 2025 - 08:48 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok. MUI menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako hingga bumi dan bangunan tak boleh dikenakan pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Senin, 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta. 

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Niam.

MUI menjelaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahmat Fatahillah Ilham

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perebutan Scudetto Meluas! AC Milan Gagal Bangkit, Napoli Curangi Kemenangan di Menit Akhir

Perebutan Scudetto Meluas! AC Milan Gagal Bangkit, Napoli Curangi Kemenangan di Menit Akhir

Napoli meraih kemenangan dramatis saat menjamu AC Milan dalam lanjutan Serie A di Stadion Diego Armando Maradona, Selasa (7/4/2026).
Siswa Kelas 12 SMK IDN Bogor akan Lulus dari Sekolah Lain Jika Perizinan Tak Kunjung Rampung

Siswa Kelas 12 SMK IDN Bogor akan Lulus dari Sekolah Lain Jika Perizinan Tak Kunjung Rampung

Seluruh siswa SMK IDN Bogor, mulai dari kelas 10 hingga 12, kini terpaksa dipindahkan ke sekolah swasta lain. 
Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Suporter Timnas Indonesia mengadu ke Erick Thohir setelah striker Timnas Indonesia Ole Romeny kembali tak masuk skuad Oxford United untuk yang ketujuh kalinya.
Gubernur Dedi Mulyadi Temui Keluarga Pemilik Hajat yang Tewas Dikeroyok di Purwakarta, Sampaikan Permintaan Maaf

Gubernur Dedi Mulyadi Temui Keluarga Pemilik Hajat yang Tewas Dikeroyok di Purwakarta, Sampaikan Permintaan Maaf

Dedi Mulyadi temui keluarga korban tewas dikeroyok di Purwakarta dan sampaikan permintaan maaf. Kasus pemalakan di hajatan ini jadi sorotan serius.
Ramalan Zodiak Besok, 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Simak ramalan zodiak besok 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuanganmu dalam artikel ini!
Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta kekayaan Rudy Gunawan mencapai hampir Rp20 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Mantan Bupati Garut ini tercatat memiliki 19 aset tanah dan dua mobil mewah.
Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Suporter Timnas Indonesia mengadu ke Erick Thohir setelah striker Timnas Indonesia Ole Romeny kembali tak masuk skuad Oxford United untuk yang ketujuh kalinya.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 8 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki dan strategi tepat.
Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang kerja, rezeki, dan perkembangan karier hari esok.
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertindak tegas berantas premanisme di Jawa Barat usai kasus tewasnya warga Purwakarta, kini menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.
Selengkapnya

Viral