GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Diskon Bayar Awal, Ini Skema Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Ada dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada tahun 2026. Salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok PBB-P2.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Secara umum, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai dari pokok pajak yang terutang. Dengan adanya pengurangan ini, jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak dapat menjadi lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pengurangan Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam kebijakan tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pengurangan secara jabatan juga diberikan untuk membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Melalui skema ini, kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Sebagai ilustrasi, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian pada tahun 2026 PBB-P2 terutang menjadi Rp1.800.000, maka jumlah yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Fabio Wardley Aktifkan Klausul Rematch Demi Rebut Lagi Gelar Kelas Berat dari Daniel Dubois

Tinju Dunia: Fabio Wardley Aktifkan Klausul Rematch Demi Rebut Lagi Gelar Kelas Berat dari Daniel Dubois

Fabio Wardley resmi mengaktifkan klausul pertandingan ulang melawan Daniel Dubois (23-3, 21 KO), untuk kembali merebut gelar juara dunia kelas berat WBO.
Mantan Rival Buka Suara soal Comeback Conor McGregor, Wanti-wanti Max Holloway soal Kekuatan The Notorious

Mantan Rival Buka Suara soal Comeback Conor McGregor, Wanti-wanti Max Holloway soal Kekuatan The Notorious

Comeback Conor McGregor di UFC 329 melawan Max Holloway menuai sorotan. Meski lama absen dan tak diunggulkan, mantan rivalnya menegaskan bahwa kekuatan McGregor
Bergerak Melemah, Rupiah Hari Ini 19 Mei 2026 Rp17.685 per Dolar AS

Bergerak Melemah, Rupiah Hari Ini 19 Mei 2026 Rp17.685 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah pada pagi hari ini 19 Mei 2026 bergerak melemah 17 poin atau 0,10 persen menjadi Rp17.685 dolar AS.
KDM Tak Ingin Rakyatnya Menderita Gara-gara Aktivitas Tambang yang Merusak, Dedi Usulkan Gebrakan Ini

KDM Tak Ingin Rakyatnya Menderita Gara-gara Aktivitas Tambang yang Merusak, Dedi Usulkan Gebrakan Ini

Tak ingin masyarakat terdampak aktivitas tambang menderita, KDM mengusulkan 70 persen pajak dari aktivitas pertambangan dikembalikan kepada desa tempat tambang beroperasi.
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Proyek Ada di Kepala Dinas

Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Proyek Ada di Kepala Dinas

Kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan bersikukuh jika kliennya tidak terlibat dalam pengaturan proyek sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan
Rupiah Diguncang, Menkeu Purbaya Turun Gunung: Rp2 Triliun per Hari Digelontorkan ke Pasar Obligasi

Rupiah Diguncang, Menkeu Purbaya Turun Gunung: Rp2 Triliun per Hari Digelontorkan ke Pasar Obligasi

Pemerintah mulai melakukan operasi besar-besaran di pasar obligasi untuk meredam tekanan terhadap rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Dalam menjalankan usaha, pedagang berharap dagangannya ramai pembeli, mendatangkan keuntungan halal, serta dipenuhi keberkahan. Bacalah doa penglaris dagangan
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

Pendakwah KH Anwar Zahid viral usai sentil polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI, candaan soal 'artikulasi' bikin ribuan jemaah tertawa pecah.
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT