Gus Yahya: Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Ketum PBNU
- PBNU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan rapat harian syuriyah tidak berhak memberhentikan kepengurusan di PBNU.
Dia juga menyebut rapat tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam AD/ART.
"Nah, karena memang apabila dikaitkan dengan
pemberhentian mandataris maka rapat harian Syuriyah tidak memiliki legal standing karena rapat harian Syuriyah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris, itu masalahnya," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dikutip Senin, 24 November 2025.
Gus Yahya menjelaskan, rekomendasi yang tertuang dari hasil rapat harian syuriyah tidak bisa dieksekusi. Menurut dia, rekomendasi tersebut justru menimbulkan konflik dan kegaduhan di internal PBNU.
"Yang ada cuma ya keributan-keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat dengan gamblang sekali. Maka para kiai yang hadir pada malam hari ini
menyadari hal itu, melihat bahwa tidak ada arah yang maslahat," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya pun berharap semua pihak yang terlibat untuk selalu memastikan setiap informasi yang diterima benar.
"Tidak ada arah yang maslahat, arah yang konstruktif,selain berdamai, selain islah di antara yang berbeda pendapat dan tabayun terhadap informasi-informasi tidak jelas yang cenderung mengarah kepada fitnah supaya diklarifikasi dengan baik," pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Desakan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis, 20 November 2025.
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU," bunyi petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, Gus Yahya hanya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya sebagai Ketum PBNU.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak mundur, maka Gus Yahya akan diberhentikan secara sepihak.
Load more