News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tempo Mangkir, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers Bersama Kementan

Dewan Pers mengadakan pertemuan resmi sebagai tindak lanjut dinamika pemberitaan dan polemik terkait pelaksanaan PPR Dewan Pers atas pemberitaan Tempo.
Senin, 24 November 2025 - 18:25 WIB
Tempo Mangkir, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers Bersama Kementan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers mengadakan pertemuan resmi sebagai tindak lanjut dinamika pemberitaan dan polemik terkait pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pemberitaan Tempo. Tapi disayangkan, Tempo mangkir tidak menghadiri pertemuan yang digelar pada Senin, (24/11/2025) di kantor Dewan Pers, Jakarta tersebut.

Kementan sendiri memenuhi undangan Dewan Pers dan menunjukkan komitmen kuat untuk menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai landasan ekosistem pers yang sehat, akuntabel, dan profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kami datang memenuhi undangan Dewan Pers sesuai jadwal agenda, sebagai wujud komitmen Kementan untuk menjunjung tinggi UU Pers dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun Arief menyayangkan ketidakhadiran Tempo dalam forum mediasi tersebut. Kehadiran kedua pihak sangat diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan PPR dan memastikan sengketa pers ditangani secara jernih serta profesional.

Arief menjelaskan sebenarnya akar persoalan antara Kementan dan Tempo berawal dari tidak dijalankannya PPR Dewan Pers oleh Tempo secara menyeluruh. Hal ini pula yang menjadi dasar langkah hukum Kementan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum PN Jaksel mengembalikan sengketa tersebut untuk diselesaikan kembali melalui Dewan Pers.

“Keputusan PPR menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi itu wajib dijalankan, namun tidak dilaksanakan secara utuh,” tegas Arief.

Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Arief menambahkan bahwa keberatan Kementan tidak berhenti pada penggunaan istilah tertentu, melainkan logika pemberitaan Tempo yang menghubungkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan menghasilkan “beras busuk”. Ia menilai tuduhan itu tidak berdasar, menyesatkan publik dan menyakiti hati 160 juta petani Indonesia.

Lebih jauh, Arief menyebut Tempo justru terus menayangkan pemberitaan dengan framing yang menyudutkan Kementan dan Menteri Pertanian, alih-alih melaksanakan PPR.

“Alih-alih menjalankan PPR, Tempo melanjutkan serangan pemberitaan yang menimbulkan persepsi negatif dan tidak proporsional dengan mengabaikan fakta,” ujarnya.

Arief menambahkan sejak dimulainya gugatan di PN Jakarta Selatan pihaknya mencatat Tempo terus melakukan framming pemberitaan bahkan cenderung fitnah dengan membuat berita bahwa Mentan Amran ingin membungkam pers, menghalangi kebebasan pers hingga menyebut menghalangi jurnalis dalam bekerja, baik berupa berita online, cetak, podcast dan media sosialnya, yang dilakukan berulang-ulang setiap hari.

Terkait putusan PN Jakarta Selatan, Arief menegaskan bahwa langkah pengembalian sengketa ke Dewan Pers justru menunjukkan Kementan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang diatur UU Pers dan tidak memiliki niat membungkam media.

“Putusan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa mekanisme UU Pers harus didahulukan. Ini bukti bahwa Kementan tidak pernah mengintervensi proses hukum, apalagi ingin membungkam pers. Ini tentu bukan pemberitaan berimbang karena mereka punya media, sedangkan Kementan tidak. Tapi biar masyarakat yang menilai sendiri,” tegasnya.

Karena PPR belum dijalankan sepenuhnya oleh Tempo, Kementan juga memastikan akan memproses pengaduan terhadap pemberitaan berbau framming fitnah dan menghakimi yang dilakukan Tempo terhadap kementan selama beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup pernyataannya, Arief menegaskan bahwa Kementan akan terus menjaga ruang dialog dengan insan pers dan berharap Tempo dapat menunjukkan itikad yang sama.

“Kementan sangat menghargai pers sebagai pilar demokrasi. Namun kepatuhan terhadap PPR dan UU Pers adalah kewajiban bersama. Kami berharap Tempo juga menunjukkan komitmen tersebut,” pungkas Arief. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.
Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Partai NAsional Demokrat (NasDem) gencar menggaet kawula muda dalam strategisnya menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menekankan peran aktif serta kehadiran kadernya di tengah masyarakat sebagai kekuatan sosial yang mampu memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

i tengah kembali memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam kelangsungan gencatan senjata yang rapuh, Pakistan pada Minggu mendesak semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang dikenal sebagai Nota Kesepahaman Islamabad.
Resmi Mundur Setelah Korea Selatan Gagal di Piala Dunia, Hwang Myung-bo Dapat Kritik Keras Usai Hanya Baca Prompt di Hadapan Media

Resmi Mundur Setelah Korea Selatan Gagal di Piala Dunia, Hwang Myung-bo Dapat Kritik Keras Usai Hanya Baca Prompt di Hadapan Media

Cara Hwang Myung-bo mengumumkan pengunduran dirinya justru memicu gelombang kritik dari publik dan media Korea Selatan karena dianggap tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Jakarta Domino Tournament 2026 Rampung Berlangsung, PB PORDI: Lahirkan Atlet Berprestasi

Jakarta Domino Tournament 2026 Rampung Berlangsung, PB PORDI: Lahirkan Atlet Berprestasi

Gelaran Jakarta Domino Tournament 2026 Series 2 yang merupakan bagian dari rangkaian tujuh series PB PORDI itu resmi berakhir.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

i tengah kembali memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam kelangsungan gencatan senjata yang rapuh, Pakistan pada Minggu mendesak semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang dikenal sebagai Nota Kesepahaman Islamabad.
Selengkapnya

Viral