86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Polda Metro Jaya dan telah diterima LPSK pada 17 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Susi menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK.
"Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 Jakarta bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak," ucap Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” imbuhnya.
Susi menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," tutur Susi.
Selain itu, Susi menerangkan karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.
"Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak," bebernya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
"Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum," terangnya.
Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
“Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami termasuk biaya medis, psikologis serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.
Sebelumnya, Susi membeberkan bahwa LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025 dengan mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban serta menyampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara.
LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Susi juga menekankan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan.
"LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping. Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini," tandasnya. (rpi/nsi)
Load more