News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamis, 27 November 2025 - 13:50 WIB
SMAN 72 Jakarta
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Polda Metro Jaya dan telah diterima LPSK pada 17 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Susi menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK.

"Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 Jakarta bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak," ucap Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Susi menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," tutur Susi.

Selain itu, Susi menerangkan karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

"Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak," bebernya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

"Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum," terangnya.

Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.

Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.

“Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami termasuk biaya medis, psikologis serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.

Sebelumnya, Susi membeberkan bahwa LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025 dengan mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban serta menyampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara.

LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susi juga menekankan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan.

"LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping. Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini," tandasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tunisia Ternyata Bukan yang Pertama! Ini Deretan Pelatih yang Dipecat saat Putaran Final Piala Dunia

Tunisia Ternyata Bukan yang Pertama! Ini Deretan Pelatih yang Dipecat saat Putaran Final Piala Dunia

Piala Dunia yang saat ini memasuki pekan pertama di fase grup langsung memakan korban pemecatan yakni Sabri Lamouchi yang didepak dari kursi pelatih Tunisia.
5 Zodiak Paling Hoki 17 Juni 2026: Taurus Dapat Peluang Emas dan Rezeki Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki 17 Juni 2026: Taurus Dapat Peluang Emas dan Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 17 Juni 2026, salah satunya Taurus dapat peluang emas dan rezeki tak terduga.
Wisata Taman Margasatwa Ragunan Membeludak, Ribuan Kendaraan Padati Kantong Parkir di Libur Nasional

Wisata Taman Margasatwa Ragunan Membeludak, Ribuan Kendaraan Padati Kantong Parkir di Libur Nasional

Kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan menjadi destinasi favorit warga pada hari libur Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 Hijriah, Selasa (16/6). 
Kabar Gembira untuk Wali Murid di Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Banyak Sekolah Negeri Sepi Peminat pada SPMB 2026

Kabar Gembira untuk Wali Murid di Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Banyak Sekolah Negeri Sepi Peminat pada SPMB 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau para wali murid dan calon peserta didik baru untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi proses SPMB 2026 ...
Viral! Siasat Licik Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Iuran Penerima KIP Kuliah, Jumlahnya sampai Rp97 Juta

Viral! Siasat Licik Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Iuran Penerima KIP Kuliah, Jumlahnya sampai Rp97 Juta

Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP diduga melakukan penipuan dengan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima KIP Kuliah Rp97 juta.
Gubernur Anwar Hafid Instruksikan Tindakan Darurat Pasca Gempa

Gubernur Anwar Hafid Instruksikan Tindakan Darurat Pasca Gempa

Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan jajaran untuk melaksanakan tindakan darurat setelah gempa bumi tektonik magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu, pada Selasa, pukul 10.27 WIB..

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selengkapnya

Viral