News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selasa, 16 Juni 2026 - 03:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan sebanyak 14 tersangka beserta ribuan butir obat diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Reynold, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan, 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,” ucap Reynold.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.

“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan,” jelas Reynold.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menerangkan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” jelas Wisnu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemulihan Pasca Bencana, Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Ajak Perguruan Tinggi Kedokteran Terjun ke Penyintas

Pemulihan Pasca Bencana, Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Ajak Perguruan Tinggi Kedokteran Terjun ke Penyintas

Pemerintah Indonesia menekankan sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam menjamin keselematan masyarakat dalam penanganan pasca bencana Aceh.
KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Tahap Penuntutan Terhadap Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Soal Kasus Suap Importasi Barang

KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Tahap Penuntutan Terhadap Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Soal Kasus Suap Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya Satu Tersangka Kasus Suap Bea Cukai yang Masih Dilakukan Penyidikan KPK, Ini Sosoknya

Hanya Satu Tersangka Kasus Suap Bea Cukai yang Masih Dilakukan Penyidikan KPK, Ini Sosoknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap satu tersangka yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Penelitian Final Tim PKPE FT UGM Ungkap Jejak PVC pada Residu Pembakaran di Rumah Api Seyegan Sleman

Penelitian Final Tim PKPE FT UGM Ungkap Jejak PVC pada Residu Pembakaran di Rumah Api Seyegan Sleman

Tim Pusat Kajian Pelambatan Entropi (PKPE) Fakultas Teknik UGM merampungkan penelitiannya terkait fenomena kemunculan api yang terjadi secara berulang di Sleman

Trending

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Penelitian Final Tim PKPE FT UGM Ungkap Jejak PVC pada Residu Pembakaran di Rumah Api Seyegan Sleman

Penelitian Final Tim PKPE FT UGM Ungkap Jejak PVC pada Residu Pembakaran di Rumah Api Seyegan Sleman

Tim Pusat Kajian Pelambatan Entropi (PKPE) Fakultas Teknik UGM merampungkan penelitiannya terkait fenomena kemunculan api yang terjadi secara berulang di Sleman
KPK Pastikan Tersangka di Kasus Bea Cukai Akan Bertambah, Buru Pihak Lain

KPK Pastikan Tersangka di Kasus Bea Cukai Akan Bertambah, Buru Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak akan berhenti pada tujuh tersangka.
Wisatawan dari Berbagai Kota di Indonesia Menikmati Waktu Libur dengan Forest Wellness Experience di Purworejo

Wisatawan dari Berbagai Kota di Indonesia Menikmati Waktu Libur dengan Forest Wellness Experience di Purworejo

Belasan wisatawan dari berbagai kota di Indonesia manfaatkan waktu libur mereka merasakan Forest Wellness Experience di DeLoano Glamping, 13 hingga 14 Juni 2026
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Hanya Satu Tersangka Kasus Suap Bea Cukai yang Masih Dilakukan Penyidikan KPK, Ini Sosoknya

Hanya Satu Tersangka Kasus Suap Bea Cukai yang Masih Dilakukan Penyidikan KPK, Ini Sosoknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap satu tersangka yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Selengkapnya

Viral