GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selasa, 16 Juni 2026 - 03:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan sebanyak 14 tersangka beserta ribuan butir obat diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Reynold, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan, 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,” ucap Reynold.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.

“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan,” jelas Reynold.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menerangkan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” jelas Wisnu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Sejumlah pihak merespons terkait pernyataan video Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengenai situasi politik saat ini.
Belum Dilirik Timnas Indonesia Meski Ngebet Dinaturalisasi, Eks Liga Inggris Ini Pukau Eropa dengan Cetak Hattrick di Kasta Teratas

Belum Dilirik Timnas Indonesia Meski Ngebet Dinaturalisasi, Eks Liga Inggris Ini Pukau Eropa dengan Cetak Hattrick di Kasta Teratas

Joseph Simatupang Ferguson mencuri perhatian di Eropa. Bek keturunan Indonesia itu mencetak hattrick bersama Connah's Quay Nomads.
Menggapai Impian Hadirnya Buah Hati, Amalkan Doa Khusus untuk Memohon Keturunan untuk Pasutri

Menggapai Impian Hadirnya Buah Hati, Amalkan Doa Khusus untuk Memohon Keturunan untuk Pasutri

Anak bukan sekadar pelengkap kebahagiaan rumah tangga, melainkan karunia juga titipan indah dari Allah SWT. Amalkan doa khusus memohon keturunan bagi pasutri
10 Menit Sebelum Subuh, Masih Bisakah Shalat Tahajud? Ini yang Harus Dilakukan

10 Menit Sebelum Subuh, Masih Bisakah Shalat Tahajud? Ini yang Harus Dilakukan

Tak jarang seseorang berniat bangun malam untuk tahajud, namun tanpa disadari waktu merambat cepat hingga mendekati subuh. Masih boleh melakukan shalat tahajud?
Inter Milan Akhirnya Ambil Keputusan, 1 Pemain Masuk Daftar Jual dan Incaran AS Roma Masih Dipertahankan

Inter Milan Akhirnya Ambil Keputusan, 1 Pemain Masuk Daftar Jual dan Incaran AS Roma Masih Dipertahankan

Inter Milan mengambil sikap tegas terkait masa depan Kristjan Asllani. Gelandang asal Albania itu kini dianggap tidak masuk dalam proyek teknis Cristian Chivu.
Update Ranking BWF Ganda Putri: Naik Tiga Tingkat, Rachel/Febi Berhasil Menembus Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Ganda Putri: Naik Tiga Tingkat, Rachel/Febi Berhasil Menembus Peringkat 10 Besar Dunia

Update ranking BWF di sektor ganda putri dimana pasangan Indonesia, Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum berhasil meraih kenaikan peringkat yang cukup positif

Trending

Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Sejumlah pihak merespons terkait pernyataan video Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengenai situasi politik saat ini.
Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan hangat publik setelah tangkapan layar kamera pengawas CCTV
Selengkapnya

Viral