Saling Klaim Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU, Giliran Khatib Syuriyah Tegaskan Surat Pencopotan Sah
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Khatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Samidi Husna angkat bicara soal surat edaran yang menyatakan pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan, bahwa Surat Edaran dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku.
Ditegaskan dalam surat tersebut, Gus Yahya dicopot dari Ketua Umum PBNU mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi mengatakan saat ini jabatan Ketua Umum PBNU kosong dan kepemimpinan berada di tangan Rais Aam.
Menurutnya, jika Gus Yahya tidak terima dengan keputusan ini, bisa mengajukan keberatan melalui mekanisme Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tutur dia lagi.
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU
- Antara
Diberitakan sebelumnya, Gus Yahya membantah bahwa surat tentang pencopotan dirinya adalah sah.
Ia menegaskan bahwa dirinya masih menjadi Ketua Umum PBNU, karena surat tersebut tidak memiliki mekanisme yang tepat.
"Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'draft' maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ucap Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (26/11/2025).
Menurut dia, surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU, yakni ditandatangani oleh empat orang unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
Tak hanya itu, Gus Yahya juga beralasan bahwa surat dengan kop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," ungkapnya.
Load more