News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi AKBP Basuki Dipecat dari Polri Imbas Kasus Kematian Dosen Cantik Untag Semarang, Langsung Ajukan Banding

Berikut kronologi lengkap AKBP Basuki (56) dipecat dari Polri akibat kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias Levi (35).
Jumat, 5 Desember 2025 - 14:23 WIB
Kolase AKBP Basuki dan dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Basuki (56) dipecat dari Polri. Kabar ini terkait kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias Levi (35).

Pemecatan AKBP Basuki tidak lagi menjadi perwira menengah Polda Jawa Tengah atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dilansir tvOnenews.com dari Antara, Jumat (5/12/2025).

Untuk itu, Tim tvOnenews telah merekap kronologi perwira dari Polda Jateng, AKBP Basuki dipecat secara tidak terhormat (PTDH) akibat kasus kematian Levi, dosen cantik Untag Semarang.

Kronologi AKBP Basuki Dipecat dari Polri Imbas Kematian Dosen Cantik Untag Semarang

Sosok AKBP Basuki & Dosen Untag Semarang, DLL
Sosok AKBP Basuki & Dosen Untag Semarang, DLL
Sumber :
  • Istimewa

1. Awal Mula Kasus Kematian Dosen Cantik Untag Semarang Viral

Kasus kematian DLL mencuat sejak pertengahan November 2025. Kehebohan terjadi saat jasad Levi ditemukan di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Ironisnya, Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Ia tergeletak di lantai sebelah ranjang di kamar tersebut.

Tanpa butuh waktu lama, nama seorang perwira menengah polisi asal Polda Jateng berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki muncul. Ia hadir sebagai saksi ahli utama.

2. AKBP Basuki Kena Patsus oleh Polda Jateng

Polda Jateng serius menangani kematian Levi. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar sebelumnya mengatakan, AKBP Basuki terpaksa menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," tegas Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).

3. AKBP Basuki Menjalani Sidang Kode Etik

Polda Jateng menggelar sidang KKEP terhadap AKBP Basuki di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu, 3 Desember 2025, sejak pukul 10.00-16.30 WIB.

AKBP Basuki langsung mengenakan rompi hijau dengan tulisan "patsus". Itu terjadi setelah keluar dari ruang sidang sambil dikawal ketat oleh para polisi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ketua yang menjadi sidang, yakni Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dan Wakil ketua sidang ialah Kabidkum Polda Jateng, Kombes Rio Tangkari.

4. AKBP Basuki Dijatuhi PTDH Imbas Terjerat Pelanggaran Berat

Kata Artanto, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga mengakibatkan pelanggaran berat.

Basuki melakukan pelanggaran berat lantaran perwira menengah itu telah memiliki istri sah, tetapi sudah tinggal bersama wanita lain tanpa adanya ikatan pernikahan.

Artanto menjelaskan bahwa, pelanggaran tersebut menunjukkan perilaku yang dicap buruk oleh masyarakat. Sanksi berat berupa PTDH menjadi jalan terbaik bagi hakim memberikan sanksi pada Basuki.

5. AKBP Basuki Masukan Nama Dosen Untag dalam KK Tanpa Izin Istri

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng mencurigai adanya dugaan unsur Basuki memasukan nama D ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya. Ironisnya, kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan istri  sah.

Artanto menjelaskan bahwa, Basuki telah terbukti tinggal serumah dengan D. Mereka tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan secara sah.

Artanto menambahkan, perwira berusia 56 tahun itu diduga telah melakukan perselingkuhan. Bahkan nama D dimasukkan ke dalam KK tanpa izin istri, tujuannya melancarkan aksi tanpa diketahui institusi Polri.

Kecurigaan ini mencuat saat kasus kematian Levi merebak di media sosial. Pasalnya mereka menginap di sebuah kostel di Kota Semarang sejak Minggu, 16 November 2025.

Artanto mengatakan, perilaku Basuki telah merusak citra polisi. Bahkan perwira menengah itu telah melanggar norma agama dan kesusilaan.

"Keesokan harinya wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ujar Artanto dalam keterangan tertulisnya.

6. Keluarga Korban Sudah Mencurigai Gelagat AKBP Basuki

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir menyampaikan keluarga sudah menduga sejak awal. Kecurigaan itu setelah Basuki diketahui sebagai sosok terakhir kali bersama korban.

Ia menambahkan, pihak mendampingi Basuki sempat membela dan membantah tudingan tersebut. Selama melakukan dinas, perwira menengah itu selalu mengedepankan kedisiplinan.

Pihak istri juga telah siap menerima Basuki kembali. Kekasihnya enggan sang suami terjerat PTDH.

7. AKBP Basuki Mengajukan Banding

Saat diwawancara awak media, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa, pihak AKBP Basuki mengajukan banding. Ajuan tersebut setelah Majelis KKEP menyatakan Basuki di-PTDH.

"Atas putusan dari sidang komisi kode etik ini, terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding kepada hakim sidang," kata Artanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan banding tersebut, kata Artanto, langsung diserhakan kepada Divpropam Mabes Polri yang memiliki kewenangan mengurus administrasi agar membentuk komisi sidang banding.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bagaimana Tendangan Penalti Dianggap Sah dalam Suatu Pertandingan Sepak Bola?

Bagaimana Tendangan Penalti Dianggap Sah dalam Suatu Pertandingan Sepak Bola?

Meskipun terlihat sederhana, International Football Association Board (IFAB) menetapkan aturan ketat dalam Hukum 14 agar sebuah eksekusi penalti dianggap sah.
DPR Soroti Platform Mantab dan Dashboard Investasi BP Batam, Sebut Bisa Jadi Contoh Nasional

DPR Soroti Platform Mantab dan Dashboard Investasi BP Batam, Sebut Bisa Jadi Contoh Nasional

Komisi VI DPR soroti platform digital Mantab yang dikembangkan BP Batam untuk mempertemukan kebutuhan tenaga kerja industri dengan kompetensi para pencari kerja.
10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

Sebanyak 10.200 pelari dari 17 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan digelar di kawasan Candi Prambanan, Sleman
Lembaga Riset Baru Ini Hadir Jadi Mitra Kritis Pengawal Ekonomi Rakyat

Lembaga Riset Baru Ini Hadir Jadi Mitra Kritis Pengawal Ekonomi Rakyat

Sebuah wadah pemikir baru bernama InFast Bestari resmi diperkenalkan sebagai lembaga riset independen yang fokus pada kebijakan publik, politik, dan ekonomi.
Siapa Dua Tim Pertama yang Gugur di Piala Dunia 2026? Salah Satunya Kekuatan Besar Eropa

Siapa Dua Tim Pertama yang Gugur di Piala Dunia 2026? Salah Satunya Kekuatan Besar Eropa

Piala Dunia 2026 baru memasuki fase awal babak penyisihan grup, namun kejutan besar sudah terjadi. Dua tim ini dipastikan tersingkir sebelum matchday terakhir.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Swedia

Tim Nasional atau Timnas Belanda akan menghadapi Swedia pada laga Grup F Piala Dunia 2026 di NRG Stadium, Houston, Amerika Serikat (AS) Minggu dini hari, 21 Juni 2026.

Trending

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Tak hanya elite politik saja yang berkomentar terkait penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi. Namun, ayah Wapres Gibran
Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Harapan seorang ibu Armina Dewi Siagian pupus di tepi Sungai Tangkahan. Armina melepas Steven Arya Sitorus menuntut ilmu setinggi-tingginya. Yang pulang justru
Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Pemerintah Indonesia secara serius membidik posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan turnamen FIFA ASEAN yang direncanakan pada September hingga Oktober 2026. 
Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Striker VVV-Venlo, Dean Zandbergen, kembali memberikan update terbaru terkait peluangnya untuk membela Timnas Indonesia. Akui belum ada perkembangan berarti.
Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Deddy menilai partai yang diketuai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu sebaiknya fokus mengurus masalah pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Buntut Polemik Jadi Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Viral, Rahadian: Keputusan Saya Ambil Sadar

Buntut Polemik Jadi Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Viral, Rahadian: Keputusan Saya Ambil Sadar

Selebgram Rahadian Marga Saputra mengaku salah imbas menjadi pria berkebaya di Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran, Solo berujung viral dan dihujat.
Dokter Tifa Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati Akibat Penyakit Gerd

Dokter Tifa Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati Akibat Penyakit Gerd

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengatakan keputusan melakukan rawat inap tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati.
Selengkapnya

Viral