News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguak Tabir Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri, Apakah Sesuai Aturan?

Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.
Selasa, 9 Desember 2025 - 21:33 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sumber :
  • Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.

Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” jelas Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Menurut Mendagri Tito, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh. 

Namun, permohonan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Meski ditolak, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan, tapi kemudian tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

Bahkan Tito mengaku langsung menelepon Mirwan setelah informasi keberangkatan umrah itu beredar dan memintanya segera pulang. 

Presiden Prabowo Subianto, saat rapat di Banda Aceh, juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.

“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot. Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelasnya.

Selama Mirwan diberhentikan sementara, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Lantas, apakah pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri sesuai aturan?

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menjelaskan, terkait aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf i mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (2) mengatur, bila kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

“Jadi, jika Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” ucap Susi kepada awak media, Selasa (9/12/2025) malam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Masa depan Christian Comotto di AC Milan jadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain bisa membuat Rossoneri mengambil keputusan baru.
Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Influenza A adalah penyakit yang disebabkan oleh virus influenza A. Virus ini menyerang saluran pernapasan atas dan mudah menular. 
Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli senior Korea Selatan Kim Hee-jin memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri Pertiwi yang akan mengarungi tantangan baru bersama Suwon Hyundai
Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Menjelang laga krusial tersebut, media ternama Thailand justru memprediksi bahwa tim negaranya bakal dikalahkan oleh Timnas Indonesia. Berapa prediksi skornya?
Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Konflik antara Cristiano Ronaldo dan pelatih Jorge Jesus di timnas Portugal kian memanas. Perselisihan yang bermula dari peran Ronaldo di dalam tim merembet.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral