GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguak Tabir Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri, Apakah Sesuai Aturan?

Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.
Selasa, 9 Desember 2025 - 21:33 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sumber :
  • Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.

Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” jelas Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Menurut Mendagri Tito, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh. 

Namun, permohonan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Meski ditolak, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan, tapi kemudian tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

Bahkan Tito mengaku langsung menelepon Mirwan setelah informasi keberangkatan umrah itu beredar dan memintanya segera pulang. 

Presiden Prabowo Subianto, saat rapat di Banda Aceh, juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.

“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot. Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelasnya.

Selama Mirwan diberhentikan sementara, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Lantas, apakah pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri sesuai aturan?

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menjelaskan, terkait aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf i mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (2) mengatur, bila kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

“Jadi, jika Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” ucap Susi kepada awak media, Selasa (9/12/2025) malam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Sebut Ada Tiga Komoditas yang Hasilkan Devisa Rp1.100 Triliun, Tapi Rasio Penerimaan Negara Rendah

Prabowo Sebut Ada Tiga Komoditas yang Hasilkan Devisa Rp1.100 Triliun, Tapi Rasio Penerimaan Negara Rendah

Untuk sektor minyak kelapa sawit, Indonesia disebut masih menjadi eksportir terbesar dunia dengan nilai devisa mencapai US$23 miliar atau sekitar Rp391 triliun sepanjang 2025.
Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terasa sangat spesial lantaran dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo menegaskan kehadirannya secara langsung dalam rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah menghadapi tantangan ekonomi dunia yang semakin tidak pasti.
Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, menjawab kabar soal dirinya bakal meninggalkan klub. Hal itu dilontarkan setelah kepastian gagal meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026.
Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan fiskal dan moneter adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terguncang oleh gejolak mata uang dunia.
Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Tengah heboh nama Sarwendah dirumorkan pernah ke Gunung Kawi untuk melakukan pesugihan. Hal ini sudah dibantah oleh Kuasa Hukum.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Selengkapnya

Viral