News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencurian di Jakarta Pusat dengan Modus Pura-Pura Ditabrak Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Berkomplot

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat akhirnya berhasil terungkap.
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB
Ilustrasi Borgol
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat akhirnya berhasil terungkap.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat (5/12/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, korban berinisial RRP (53) sedang berkendara menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Akhirnya korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut.

Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil.

"Sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban," ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Maghantara menyebut korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp20 juta langsung melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berinisial PP (33) akhirnya ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka lainnya, yaitu MY (58) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka pada Rabu (10/12/2025) dan A (58) yang berperan membantu eksekutor ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (11/12/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dihujat Seolah Bela Denada ketimbang Ressa, Irfan Hakim Tak Habis Pikir Keluarganya Ikut Dihantam Netizen

Dihujat Seolah Bela Denada ketimbang Ressa, Irfan Hakim Tak Habis Pikir Keluarganya Ikut Dihantam Netizen

Irfan Hakim mengklarifikasi video seolah membela Denada Tambunan daripada Ressa Rizky Rossano saat bertanya kepada Hotman Paris. Ia kaget keluarganya dihujat.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Amankan Kemenangan ke-4, Megawati Hangestri Cs Akhiri Putaran pertama Sebagai Runner Up

Klasemen Proliga 2026, Putri: Amankan Kemenangan ke-4, Megawati Hangestri Cs Akhiri Putaran pertama Sebagai Runner Up

Klasemen Proliga 2026 di sektor putri setelah laga terakhir di hari kedua seri Gresik antara tim Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro vs Medan Falcons.
Terungkap Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan Ketua OJK

Terungkap Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Jabatan Ketua OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta sejumlah pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya resmi mundur dari jabatan mereka, Jumat (30/1).
Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 Hari Kedua di Sirkuit Sepang: Jack Miller Tak Terbendung Asapi Espargaro Bersaudara

Hasil Tes Shakedown MotoGP 2026 Hari Kedua di Sirkuit Sepang: Jack Miller Tak Terbendung Asapi Espargaro Bersaudara

Berikut hasil tes shakedown MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang pada hari kedua, di mana Jack Miller berhasil menjadi yang tercepat pada Jumat (30/1/2026).
Pengakuan Gus Yahya soal Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengakuan Gus Yahya soal Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengakuan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kini menyedot perhatian publik. Pasalnya, ia secara gamblang menyatakan tidak terlibat dalam kasus
AFC Akhirnya Angkat Bicara Soal Putusan CAS yang Tangguhakan Sanksi Larangan Bermain 7 Pemain Naturalisasi Bodong Timnas Malaysia

AFC Akhirnya Angkat Bicara Soal Putusan CAS yang Tangguhakan Sanksi Larangan Bermain 7 Pemain Naturalisasi Bodong Timnas Malaysia

AFC meminta klarifikasi CAS soal risiko pemain diskors tetap tampil saat banding. Putusan 25 Februari bisa berdampak pada hasil laga dan klasemen kompetisi.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

AC Milan curi perhatian di penghujung bursa transfer musim dingin. Setelah mempercepat proses transfer Jean-Philippe Mateta kini 1 nama lain bakal dirampungkan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Pembalap asal Prancis, Fabio Quartararo dikabarkan bakal menerima kontrak bernilai cukup fantastis usai dikabarkan gabung Honda usai hengkang dari Yamaha di MotoGP 2027.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT