Polri Buka-bukaan Soal Penempatan Anggota di Pemerintahan, Ini 17 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri buka suara terkait polemik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Polri menegaskan kebijakan tersebut telah diatur secara jelas melalui Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dan dilakukan atas permintaan kementerian serta lembaga negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur bukan keputusan sepihak.
Penempatan itu dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari 17 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam Perkap.
- Istimewa
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” kata Trunoyudo, dikutip Minggu (14/12/2025).
Ia menuturkan, mekanisme penempatan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri apabila membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu.
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” tuturnya
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa tidak semua anggota Polri bisa ditugaskan di kementerian atau lembaga.
Penempatan dilakukan melalui seleksi berbasis kompetensi serta rekam jejak personel.
“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri juga memutasikan anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat.
Langkah tersebut memastikan anggota yang ditugaskan tidak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan kepolisian.
“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” imbuhnya.
Diketahui, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Adapun kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri, di antaranya:
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.
(Foe Peace Simbolon)
Load more