News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Umumkan Draft UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo , Bakal Diumumkan Hari Ini?

Selanjutnya, aturan tersebut tinggal ditandatangi oleh Prabowo sebelum diumumkan ke publik.
Selasa, 16 Desember 2025 - 09:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang mengatur mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto. 

Selanjutnya, aturan tersebut tinggal ditandatangi oleh Prabowo sebelum diumumkan ke publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UMP, RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah," kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Yassierli berharap, RPP mengenai UMP 2026 itu dapat segera ditandatangani oleh Prabowo. 

"Tadi sudah dimeja beliau (presiden), kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau enggak besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan Insyaallah," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Yassierli belum memastikan pengumuman UMP akan disampaikan oleh Prabowo atau tidak. 

Dia hanya menegaskan, UMP 2026 nantinya akan menjadi kabar yang menggembirakan untuk para pekerja. 

"Itu Insyaallah, mengembirakan untuk teman-teman para pekerja," ucap Yassierli. 

Yassierli menjelaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahterahan para pekerja. Dicontohkan, kenaikan UMP tahun lalu yang mencapai 6,5%. Belum lagi sejumlah bantuan dan insentif dari pemerintah kepada para pekerja. 

"Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh," katanya. 

Namun, Yassierli masih enggan membocorkan besaran kenaikan UMP. Yassierli hanya memberikan bocoran mengenai UMP 2026. Dia menyebut penentuan UMP 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif. Selain itu, skema penentuan UMP berdasarkan rentang atau range yang telah disetujui Prabowo. 

"Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing dearah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan hidup layak," pungkas dia. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral