Resbob Ketar-Ketir, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Mengintai Usai Viral Hina Suku Sunda dan Viking
- Cepi Kurnia/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pembuat konten Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap polisi usai dilaporkan karena pernyataannya yang menghina suku Sunda dan suporter Persib, Viking.
Dirsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan Resbob sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi.
Mulanya beredar informasi bahwa Resbob berada di Surabaya, kemudian di Surakarta, dan terakhir berada di Semarang.
Pemuda itu pun ditangkap saat berada di Semarang pada Senin (15/12/2025) lalu.
"Kita sudah melakukan pencarian, hingga hari ini, kemarin ada laporan yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian di Surakarta yg terakhir kita tangkap di Semarang," kata Resza, dikutip Selasa (16/12/2025).
Atas perbuatannya itu, pihak kepolisian menjerat Resbob dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Yaitu setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bersifat menghasut, mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, suku," kata dia menjelaskan.
Pihak kepolisian pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terlibat dalam proses penangkapan Resbob ini.
Diberitakan sebelumnya, sosok Resbob mendadak viral karena menyamakan suku Sunda dan Viking dengan hewan anjing.
"Semua orang Sunda anjXXX, Viking anjXXX," kata dia dalam videonya yang viral.
Hal ini sontak membuat banyak masyarakat merasa geram. Resbob pun akhirnya dipolisikan oleh kelompok Viking. (iwh)
Load more