GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu: Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera Tak Perlu Bayar Pajak

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil melalui pertimbangan bahwa bencana yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera itu, telah berdampak pada operasional perusahaan termasuk pada perolehan keuntungan.
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:09 WIB
Banjir bandang melanda sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak (WP) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi gugur.

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil melalui pertimbangan bahwa bencana yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera itu, telah berdampak pada operasional perusahaan termasuk pada perolehan keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada," kata Febrio di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025

"Jadi memang tidak ada kewajiban pajak (bagi para korban bencana Aceh dan Sumatera)," ujarnya.

Mengenai apakah nantinya akan ada aturan khusus yang diterbitkan bagi ketentuan perpajakan di wilayah terdampak bencana Aceh dan Sumatera tersebut, Febrio memastikan bahwa skema yang berjalan saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut.

"Eggak ada (aturan khusus), eksisting aja," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pasal 4 beleid itu telah menjelaskan bahwa faktor bencana menjadi salah satu penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Kemudian di dalam pasal 179 dari PMK No. 81/2024 tersebut, juga dinyatakan bahwa wajib pajak (WP) yang terkena bencana tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda atas kewajiban pajaknya tersebut. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Mohammad Yudha Prasetya/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jarnas For Prabowo-Gibran Nilai Kritik Diperlukan Demi Perbaikan Bangsa

Jarnas For Prabowo-Gibran Nilai Kritik Diperlukan Demi Perbaikan Bangsa

Ketua Relawan Jarnas For Prabowo-Gibran, Nasarudin menpresiasi terhadap sikap kritis mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan elemen mahasiswa lainnya yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Permainan Tradisional Kembali Populer, Mengapa Anak Muda Mulai Menjadikannya Gaya Hidup?

Permainan Tradisional Kembali Populer, Mengapa Anak Muda Mulai Menjadikannya Gaya Hidup?

Permainan tradisional kembali dilirik generasi muda sebagai aktivitas sosial. Simak sejarah, cara bermain, serta alasan permainan lintas generasi ini
Heboh Area Masjid di Cirebon Diduga jadi Lapak Prostitusi, Ditemukan Banyak Alat Kontrasepsi Berserakan

Heboh Area Masjid di Cirebon Diduga jadi Lapak Prostitusi, Ditemukan Banyak Alat Kontrasepsi Berserakan

Seorang warga Kota Cirebon, Hera Damayanti menyayangkan menemukan banyak alat kontrasepsi bekas diduga tanda area Masjid Al-Hidayah sebagai tempat prostitusi.
Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Cacat Hukum

Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Cacat Hukum

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah yakni Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditangani oleh pe jawab yang berwenang melanggar aturan.
Adinda Dhea, Seorang Remaja di Palembang Tewas Dibegal, Polisi Buru Para Pelaku

Adinda Dhea, Seorang Remaja di Palembang Tewas Dibegal, Polisi Buru Para Pelaku

Wanita muda bernama Adinda Dhea Fiji Lestari (21), tewas diduga usai menjadi korban begal sadis di Jalan Jend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Ker
Pernah Dikaitkan dengan Persija, Pemain Berdarah Indonesia Ini Resmi Gabung Klub Liga Turki

Pernah Dikaitkan dengan Persija, Pemain Berdarah Indonesia Ini Resmi Gabung Klub Liga Turki

Pemain berdarah Indonesia yang pernah dikaitkan dengan Persija resmi bergabung klub Liga Turki dengan kontrak dua tahun dan siap menghadapi musim baru.

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot twist kasus kematian Julia Risky Ramadiana di Merauke. Hampir 9 bulan berlalu, ayah korban MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Selengkapnya

Viral