News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste),” kata Aleksander.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.

Kemudian, kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. (ant/stg/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Persija, Klub Lama Ini Bocorkan Pemain Baru Macan Kemayoran

Bukan Persija, Klub Lama Ini Bocorkan Pemain Baru Macan Kemayoran

Adalah Denis Kolinger, kapten tim NK Lokomotiva yang resmi berpisah dengan klub demi memperkuat Persija Jakarta. NK Lokomotiva bahkan mengumumkan sang pemain bergabung ke Persija melalui akun sosial media resminya, Rabu (1/7/2026). 
Surplus 72 Bulan Berakhir, Purbaya Ungkap Penyebab Defisit Neraca Perdagangan RI di Mei 2026

Surplus 72 Bulan Berakhir, Purbaya Ungkap Penyebab Defisit Neraca Perdagangan RI di Mei 2026

BPS melaporkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia pada Mei 2026 mengalami defisit 1,61 miliar dolar AS, akibat impor yang mencapai 24,81 miliar dolar AS.
KAI Daop 6 Tertibkan Sejumlah Kios dan PKL Liar di Sisi Selatan Stasiun Yogyakarta

KAI Daop 6 Tertibkan Sejumlah Kios dan PKL Liar di Sisi Selatan Stasiun Yogyakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menertibkan sejumlah kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di sisi selatan Stasiun Yogyakarta.
Dorong Penguatan Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Kawal Proyek Strategis dan Infrastruktur Energi di Tuban

Dorong Penguatan Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Kawal Proyek Strategis dan Infrastruktur Energi di Tuban

Pertamina menegaskan bahwa FT Tuban memainkan peran sebagai terminal transit strategis yang menerima produk BBM jadi melalui kapal tanker maupun jaringan pipa.
Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan gelar bersejarah yang dicatatkan Timnas Voli Indonesia harus menjadi titik awal bagi Indonesia untuk membangun tradisi prestasi di level Asia hingga mampu bersaing secara konsisten di ajang internasional.
Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Sebuah langkah nyata dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman narkotika mendapat apresiasi. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Am

Trending

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Memasuki Kamis, 2 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan energi positif yang berdampak pada kondisi finansial. Siapa saja yang bercuan deras?
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Selengkapnya

Viral