News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi laju pertumbuhan industri pengolahan non migas.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:00 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi laju pertumbuhan industri pengolahan non migas. 

Kebijakan tersebut dinilai menghadirkan trade-off antara upaya memperkuat perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan sektor industri, khususnya manufaktur non migas yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan PP Pengupahan yang baru berpotensi memengaruhi kinerja industri melalui tiga jalur utama, yakni biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja. 

Sebagai kontributor Utama terhadap produk domestik bruto (PDB) industri serta ekspor manufaktur nasional, sector industry pengolahan nonmigas dinilai sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.

PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan
pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan non migas. Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, pertumbuhan sektor ini ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Saleh peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung meningkatkan biaya tenaga kerja secara struktural. 

Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri non migas, terutama pada subsektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan produk manufaktur berbasis ekspor.

Kondisi tersebut, lanjut Saleh, mendorong pelaku usaha untuk bersikap lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas produksi maupun perekrutan tenaga kerja baru. 

Strategi penyesuaian yang umumnya ditempuh perusahaan cenderung berfokus pada efisiensi
operasional, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja. Dampaknya, kontribusi sektor industri non migas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi tidak optimal.

“Dalam situasi biaya tenaga kerja yang meningkat secara struktural, pelaku industri akan lebih fokus menjaga efisiensi. Ini bisa membatasi ekspansi dan pada akhirnya menahan laju
pertumbuhan sektor industri,” kata Saleh.

Dari sisi investasi, Kadin menilai perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering dapat memicu ketidakpastian bagi investor. Kondisi tersebut berpotensi menahan realisasi investasi baru disektor industri pengolahan non migas. 

Investor, menurut Saleh, cenderung menunda keputusan investasi atau mengalihkan modal ke sektor maupun wilayah dengan struktur biaya yang dinilai lebih stabil dan prediktabel.

Jika kondisi ini berlanjut, laju pembentukan modal tetap bruto (PMTB) disektor manufaktur
dapat melambat. Dalam jangka menengah, perlambatan investasi tersebut berisiko menurunkan potensi pertumbuhan industri non migas, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan adopsi teknologi yang lebih efisien.

Di sisi lain, Saleh mengakui kebijakan pengupahan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri. 

Namun, efek positif tersebut dinilai bersifat bertahap dan tidak langsung. Sebaliknya, dampak kenaikan biaya produksi akibat penyesuaian upah minimum dirasakan secara lebih cepat dan langsung oleh pelaku industri.

“Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersih terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan non migas berpotensi moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, terutama pada subsektor yang berorientasi ekspor dan menghadapi persaingan global yang ketat,” ujar Saleh.

Kadin menilai agar PP Pengupahan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pekerja dan
keberlanjutan industri, pemerintah perlu melengkapinya dengan kebijakan pendukung yang kuat. 

Kebijakan tersebut antara lain mencakup peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui
pelatihan dan vokasi, pemberian insentif investasi industri, serta penguatan rantai pasok
domestik agar biaya produksi dapat ditekan.

“Tanpa langkah-langkah pendukung tersebut, industri pengolahan non migas berisiko kehilangan momentum pertumbuhan, padahal sektor ini sangat krusial untuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan struktur ekonomi nasional,” tegas Saleh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Melalui PP tersebut, pemerintah memperkenalkan formula baru penetapan upah minimum,
yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. 

Pemerintah menilai formula ini sebagai bentuk komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 serta upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, serta mewajibkan penetapan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khusus untuk tahun 2026, penetapan kenaikan upah minimum harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

Kadin berharap implementasi PP 49 Tahun 2025 dapat dilakukan secara hati-hati dan disertai
kebijakan pendukung yang konsisten, agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak berujung pada perlambatan pertumbuhan industri dan berkurangnya daya saing manufaktur nasional.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Polisi terus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan soal hukum seorang perempuan atau janda menggunakan alat pemuas nafsu demi menyalurkan syahwat yang bergejolak tanpa tersentuh zina.
Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/4).
Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, mengingatkan anak asuhnya untuk tidak meremehkan kekuatan Sporting Lisbon jelang pertemuan pada leg pertama perempat final Liga Champions.

Trending

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral