News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Duga Bupati Bekasi Ade Kuswara Terima Rp14,2 Miliar, Uang Suap dan Ijon Proyek Terungkap

KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara menerima uang hingga Rp14,2 miliar dari suap dan ijon proyek. Ini rincian kasus dan tersangkanya.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:33 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dan penerimaan lainnya yang diterima Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025–2030. Dugaan tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang miliaran rupiah itu diduga diterima Ade Kuswara melalui dua skema penerimaan yang berbeda, baik dalam bentuk penerimaan lainnya maupun uang ijon proyek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Dua Jalur Dugaan Penerimaan Uang

KPK merinci, selain penerimaan lainnya senilai Rp4,7 miliar, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“ADK diduga menerima ijon atau uang proyek kepada pihak swasta dengan total mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep.

Jika dijumlahkan, maka total dugaan uang yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan erat dengan pengurusan dan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

OTT KPK dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Tiga Tersangka Ditetapkan KPK

Setelah rangkaian pemeriksaan, pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi

  • HM Kunang (HMK) – ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami

  • Sarjan (SRJ) – pihak swasta

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif dan keluarganya dalam pengelolaan proyek pemerintahan.

Dugaan Suap Proyek di Bekasi

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi. Skema ijon proyek yang diungkap KPK mengindikasikan adanya kesepakatan awal antara pejabat daerah dan pihak swasta sebelum proyek dijalankan.

Model ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak tata kelola anggaran, menurunkan kualitas proyek, serta menimbulkan kerugian negara.

KPK Dalami Aliran Dana

Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Penyidik juga menelusuri apakah aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Peringatan bagi Kepala Daerah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menjerat Bupati Bekasi ini kembali menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Praktik suap dan ijon proyek dinilai sebagai bentuk korupsi serius yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 kini ramai karena rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9-10. Simak arti, perbedaan, manfaat, dan cara mengecek desil.
Donald Trump Pasang Badan untuk Gianni Infantino di Tengah Tekanan FIFA: Ganti Presiden Bisa Jadi Kesalahan Besar

Donald Trump Pasang Badan untuk Gianni Infantino di Tengah Tekanan FIFA: Ganti Presiden Bisa Jadi Kesalahan Besar

Donald Trump bahkan memperingatkan FIFA bahwa mengganti Infantino dari jabatannya dapat menjadi kesalahan besar.
Pemain Baru Persib Bandung Daniel Loncar Langsung Gabung TC Bali

Pemain Baru Persib Bandung Daniel Loncar Langsung Gabung TC Bali

Sesi latihan perdana Persib berlangsung di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Rabu (12/8/2026). TC ini sekaligus menjadi persiapan di ajang Bali Challenge Series yang akan digelar akhir pekan ini. 
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite, Ini Batas Pengeluaran dan Aturan Barunya

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite, Ini Batas Pengeluaran dan Aturan Barunya

Pemerintah siapkan aturan baru, warga desil 9-10 berpotensi tak bisa beli Pertalite dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
5 Fakta Terbaru Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ada PR dari Mediator

5 Fakta Terbaru Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ada PR dari Mediator

Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali dimediasi pada 12 Agustus 2026. Simak fakta terbaru mediasi dan PR dari mediator untuk keduanya.
PTRO Kantongi Kontrak Tambang Rp9,3 Triliun, Garap Proyek Batu Bara Milik Anak Usaha SINI

PTRO Kantongi Kontrak Tambang Rp9,3 Triliun, Garap Proyek Batu Bara Milik Anak Usaha SINI

PTRO meraih dua kontrak jasa tambang batu bara senilai sekitar Rp9,3 triliun dari PBC dan CBP, anak usaha tidak langsung SINI.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral