News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reza Indragiri Soroti Vonis Zul Iqbal Penganiaya Balita Hingga Tewas di Medan, Pakar Ingatkan Hakim soal Ultra Petita

vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal, yang merupakan pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Medan. Tuai perhatian Reza Indragiri. 
Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:29 WIB
Reza Indragiri Soroti Vonis Zul Iqbal Penganiaya Balita Hingga Tewas di Medan, Pakar Ingatkan Hakim soal Ultra Petita
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), yang merupakan pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Medan. Sontak, hal ini menyedot perhatian sebagian publik hingga Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri

Sebelumnya, dalam sidang pada Jumat (12/12), JPU Muhammad Rizqi Darmawan hanya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Zul Iqbal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perbuatan Zul dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ia tega menganiaya AYP, balita berusia 3,5 tahun, yang merupakan anak kandung Anlyra Zafira Lubis yang sedang bekerja di Malaysia. 

Menyikapi hal ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri jelaskan, di PN Paser Utara beberapa tahun lalu ada anak pelaku pembunuhan yang dihukum 15 tahun. Padahal UU SPPA menentukan batas maksimal hukuman pidana bagi anak adalah 10 tahun. 

"Kasus di Medan di atas memang tidak dilakukan oleh anak, melainkan oleh orang dewasa." 

"Harapan saya, JPU mengajukan banding. Dan lebih jauh lagi, harapan saya, hakim banding akan menjatuhkan  hukuman jauh di atas tuntutan jaksa. Bahkan ultra petita," jelas Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri kepada tvOnenews.com, Sabtu (20/12/2025).

Lanjutnya menjelaskan, missal, yakni seandainya pelaku oleh jaksa hanya dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal dunia, hakim justru menggunakan pasal pembunuhan. 

"Hakim banding perlu disemangati untuk menerapkan prinsip ultra petita itu. Beritakan seluas-luasnya dan dorong para pegiat perlindungan anak bersuara," katanya.

Kemudian, ia katakan, prinsip ultra petita merupakan cerminan judicial activism. 

"Jadi, hakim tidak sebatas mengacu pada batasan pasal, tapi juga meresapi kesakitan yang amat sangat yang diderita si anak korban, kesedihan keluarga, dan kemarahan publik," bebernya. 

Lanjutnya menyampaikan, bahwa hakim nyata-nyata melibatkan emosi dan menerapkan tata nilai yang mereka punya guna menghasilkan putusan yang sungguh-sungguh mengandung keadilan dan kemanusiaan.

"Penerapan ultra petita untuk memaksimalkan hukuman bagi manusia laknat yang telah menghabisi balita di Medan itu merupakan manifestasi kecerdasan emosi hakim," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), yang merupakan pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Medan. 

Pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang baru berusia 3 tahun, AYP, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Philip Mark Soenpiet, di Ruang Cakra 5 PN Medan pada Jumat (19/12/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa Zul Iqbal, terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Hakim Philip saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman badan, Zul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan sebagai penggantinya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 11 April 2026: Big Match Persija vs Persebaya Nanti Malam!

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 11 April 2026: Big Match Persija vs Persebaya Nanti Malam!

Persija Jakarta akan menjamu Persebaya Surabaya dalam laga klasik sarat gengsi pada lanjutan Super League di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) malam ini.
Info Transjakarta: Rute B11 Kini Kembali Berhenti di Summarecon Bekasi

Info Transjakarta: Rute B11 Kini Kembali Berhenti di Summarecon Bekasi

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan kembali titik pemberhentian di kawasan Summarecon Bekasi untuk rute B11 (Summarecon Bekasi-Cawang) mulai hari ini, Sabtu.
Sopir Ngantuk, Truk Pasir 2 Ton Terguling di Tebet Bikin Macet Panjang

Sopir Ngantuk, Truk Pasir 2 Ton Terguling di Tebet Bikin Macet Panjang

Pengemudi truk, Nur Syaefudin, mengakui rasa kantuk menjadi penyebab utama insiden tersebut.
Percuma Main 6 Kali, Maarten Paes Tetap Dikritik Habis-habisan oleh Pengamat Belanda

Percuma Main 6 Kali, Maarten Paes Tetap Dikritik Habis-habisan oleh Pengamat Belanda

Meski tampil reguler bersama Ajax Amsterdam, Maarten Paes tetap dihujani kritik tajam pengamat Belanda usai performa naik-turun dan dinilai belum konsisten.
Motor Listrik Mau Disubsidi Lagi? Ini Bocoran Menkeu Purbaya

Motor Listrik Mau Disubsidi Lagi? Ini Bocoran Menkeu Purbaya

Sinyal insentif baru ini dinilai penting bagi industri kendaraan listrik nasional, terutama untuk menjaga tren pertumbuhan penjualan motor listrik
Link Live Streaming Semifinal Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Dua Wakil Indonesia Main di Sesi Sore

Link Live Streaming Semifinal Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Dua Wakil Indonesia Main di Sesi Sore

Berikut link live streaming semifinal Kejuaraan Asia 2026 yang akan berlangsung pada Sabtu (11/4/2026).

Trending

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Selengkapnya

Viral