News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua ASN Pemkab Bogor Digerebek Anak Saat Kumpul Kebo, Nasibnya Dipecat Usai Viral di Media Sosial

Viral di media sosial, dua ASN di lingkungan Pemkab Bogor digerebek anak tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB
Pemkab Bogor Pecat Dua ASN, Usai Viral Digerebek Anak Kumpul Kebo
Sumber :
  • TikTok @croco.dilaa

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial, dua ASN di lingkungan Pemkab Bogor digerebek anak tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo.

Setelah viral, Pemkab Bogor, akirnya menjatuhkan hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkap langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12/2025).

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya. 

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika.
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.

Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar dan viral di media sosial. 

Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.

Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajat mengakui, proses penanganan kasus tersebut meman berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Ajat menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral