News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Senin, 22 Desember 2025 - 17:22 WIB
Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni sebelum UU tersebut direvisi.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya (niat jahat, red.) harus betul-betul kuat,” beber Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 perihal uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni agar aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga korupsi.

Lebih lanjut dia mengaku sepakat dengan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebab aturan tersebut pada saat ini membuka ruang untuk penerapan yang tidak tepat.

“Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terkait dengan rekomendasi dari MK adalah untuk melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya, untuk hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, MK menolak uji materi yang diajukan ketiga mantan terdakwa korupsi yang pernah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Walaupun demikian, MK mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tipikor, terutama terkait Pasal 2 dan 3.

Mahkamah setidaknya menyampaikan lima poin yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif.

Kedua, apabila hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma kedua pasal, DPR dan pemerintah dapat memprioritaskan revisi atau perbaikan dimaksud.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Tertekan Energi, Anindya Bakrie Minta Relaksasi ke Luhut Binsar Pandjaitan demi Jaga Daya Saing

Industri Tertekan Energi, Anindya Bakrie Minta Relaksasi ke Luhut Binsar Pandjaitan demi Jaga Daya Saing

Kadin dorong relaksasi kebijakan ke Luhut demi bantu industri hadapi tekanan energi dan global. Dunia usaha minta ruang bernapas.
Eliano Reijnders Ditinggal, Persib Rotasi Skuad untuk Hadapi Bhayangkara FC

Eliano Reijnders Ditinggal, Persib Rotasi Skuad untuk Hadapi Bhayangkara FC

Persib Bandung membutuhkan poin penuh untuk bisa mengembalikan peringkat pertama di puncak klasemen Super League 2025-2026
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Dukungan pelatihan digtial terintegrasi bagi lebih dari 73 ribu UMKM perempuan, sertifikasi halal untuk 2.250 usaha, serta bantuan 500 ribu kemasan
Isyarat Calon Lawan Islam Makhachev, Rekan Senegara Conor McGregor Beri Kode Lewat Media Sosial

Isyarat Calon Lawan Islam Makhachev, Rekan Senegara Conor McGregor Beri Kode Lewat Media Sosial

Ian Machado Garry memberi sinyal kuat akan menghadapi Islam Makhachev setelah mengunggah video misterius di media sosial, yang diduga sebagai kode calon lawan.
Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Alasan Ingin Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Alasan Ingin Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkap alasan mengapa tertarik merekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Kebakaran Apartemen Mediterania Jakarta Barat, 20 Penghuni Dilarikan ke RS, Polisi Ungkap Sumber Api dari Basement

Kebakaran Apartemen Mediterania Jakarta Barat, 20 Penghuni Dilarikan ke RS, Polisi Ungkap Sumber Api dari Basement

Kebakaran Apartemen Mediterania Jakarta Barat sebabkan 20 penghuni dirujuk ke RS. Polisi ungkap sumber api dari panel listrik basement.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic resmi berpisah dengan Il Bisonte Firenze. Setelah ini mantan tandem Megawati Hangestri itu bakal mempersiapkan diri untuk comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.
John Herdman Coret Anak Emas Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2026, Bung Ropan: Jangan Salah, Mereka Dicoret Karena ini!

John Herdman Coret Anak Emas Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2026, Bung Ropan: Jangan Salah, Mereka Dicoret Karena ini!

John Herdman mencoret sejumlah pemain yang selama ini identik sebagai “anak emas” era Shin Tae-yong jelang Piala AFF 2026. Bung Ropan memberikan analisis
Selengkapnya

Viral