News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 22 Desember 2025 - 17:22 WIB
Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni sebelum UU tersebut direvisi.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya (niat jahat, red.) harus betul-betul kuat,” beber Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 perihal uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni agar aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga korupsi.

Lebih lanjut dia mengaku sepakat dengan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebab aturan tersebut pada saat ini membuka ruang untuk penerapan yang tidak tepat.

“Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terkait dengan rekomendasi dari MK adalah untuk melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya, untuk hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, MK menolak uji materi yang diajukan ketiga mantan terdakwa korupsi yang pernah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Walaupun demikian, MK mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tipikor, terutama terkait Pasal 2 dan 3.

Mahkamah setidaknya menyampaikan lima poin yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif.

Kedua, apabila hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma kedua pasal, DPR dan pemerintah dapat memprioritaskan revisi atau perbaikan dimaksud.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RI Swasembada Solar Usai Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Airlangga: Tidak Perlu Impor Lagi

RI Swasembada Solar Usai Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Airlangga: Tidak Perlu Impor Lagi

Beroperasinya RDMP Balikpapan menjadi tonggak penting karena menghentikan ketergantungan impor solar sekaligus memperkuat keamanan pasokan energi nasional.
Sepasang Kekasih di Kudus Menikah di Tengah Banjir

Sepasang Kekasih di Kudus Menikah di Tengah Banjir

Cinta sejati bisa mengalahkan segala rintangan, bahkan bencana banjir sekalipun. Seperti cinta sepasang kekasih di Kudus, Jawa Tengah yang tetap melangsungkan prosesi pernikahan meski di tengah genangan banjir yang melanda tempat tinggalnya.
Ressa Rizky Siap Tes DNA Buktikan Anak Kandung Denada

Ressa Rizky Siap Tes DNA Buktikan Anak Kandung Denada

Kuasa hukum Ressa Rizky Rosano Ronald Armada menyatakan kliennya sangat siap menjalani tes DNA guna membuktikan klaim bahwa Ressa merupakan anak biologis Denada
Pihak Keluarga Denada Ungkap Kekecewaan atas Kasus Ressa, Singgung Soal Tekanan Psikis Berat

Pihak Keluarga Denada Ungkap Kekecewaan atas Kasus Ressa, Singgung Soal Tekanan Psikis Berat

Pihak keluarga buka suara soal gugatan Ressa. Kuasa hukum mengungkap adanya tekanan psikis, padahal sudah 24 tahun membantu tanpa dukungan dari Denada.
Detik Demi Detik Pemecatan Xabi Alonso dari Real Madrid Akhir Terbongkar, di Tempat Latihan Pembicaraan Krusial Ini Terjadi

Detik Demi Detik Pemecatan Xabi Alonso dari Real Madrid Akhir Terbongkar, di Tempat Latihan Pembicaraan Krusial Ini Terjadi

Kepergian Real Madrid dan Xabi Alonso akhirnya resmi diumumkan pada Senin malam, dengan klub menyebut perpisahan itu terjadi atas dasar kesepakatan bersama
Kemenag Temui Tokoh Kristiani di Pematang Siantar, Berdialog untuk Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Kemenag Temui Tokoh Kristiani di Pematang Siantar, Berdialog untuk Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Kementerian Agama (Kemenag) bertemu dengan tokoh agama Kristiani, Pendeta Sitanggang, di HKBP Resort Sukadame, Pematang Siantar, Sumatra Utara, Selasa.

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT