News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Ribut-ribut Perempuan di Bus Berebut Kursi, PT Transjakarta Ingatkan Etika dan Aturan Kursi Prioritas

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dalam kejadian cekcok viral di Bus Transjakarta.
Senin, 22 Desember 2025 - 19:21 WIB
Potret penumpang Transjakarta
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial sebuah unggahan terkait interaksi antarpenumpang perempuan di dalam bus Transjakarta yang meghebohkan warganet.

Pasalnya, konten tersebut memperlihatlan perdebatan antara seorang ibu-ibu dengan seorang pemuda yang tengah berebut kursi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam narasi yang beredar, ibu-ibu tersebut sedang memaki anak muda perempuan yang tidak mau memberikan kursinya untuk ibu itu dengan alasan sedang sakit kepala dan pusing. Selain itu disebutnya, kursi itu bukan kurai prioritas, sehingga ia berhak untuk tetap menggunakan kursi itu.

Namun, ibu tersebut mengabaikan alasan itu dan justru semakin kencang memaki dengan kata-kata kasar. Lantaran kesal, perempuan tersebut akhirnya merekam makian ibu-ibu itu kepada dirinya.

Menyikapi hal ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan pentingnya sikap saling menghargai demi kenyamanan bersama.

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dalam kejadian yang viral tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman kurang menyenangkan yang dialami oleh pelanggan kami. Transjakarta adalah milik bersama, dan kami ingin setiap perjalanan menjadi momen yang aman serta nyaman bagi semua pelanggan tanpa terkecuali,” ujar Welfizon di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Welfizon menilai, kesalahpahaman kerap terjadi karena masih kurangnya pemahaman soal kursi prioritas di dalam armada. Karena itu, perusahaan akan memperkuat sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menjelaskan, kursi prioritas disediakan khusus bagi lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta orang tua yang membawa anak atau balita.

Sementara di luar kategori tersebut, kursi bersifat umum dan dapat digunakan oleh seluruh pelanggan.

Di sisi lain, Transjakarta tetap mengapresiasi sikap saling menghormati antarpenumpang, terutama jika ada pelanggan yang sedang dalam kondisi kesehatan kurang baik.

“Kami akan menginstruksikan petugas di lapangan untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan aturan kursi prioritas serta membantu memediasi jika terjadi kendala antar-pelanggan di dalam bus,” tambah Welfizon.

Selain penguatan edukasi, Transjakarta juga mengingatkan pelanggan agar tidak ragu melaporkan jika mengalami gangguan atau merasa tidak nyaman selama perjalanan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui petugas di halte, Call Center 1500-102, maupun kanal media sosial resmi Transjakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan budaya bertransportasi yang santun. Masukan dari pelanggan sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan standar layanan Transjakarta,” tutup Welfizon.

Transjakarta berharap, dengan kesadaran bersama dan etika bertransportasi yang baik, layanan transportasi publik di Jakarta dapat semakin nyaman, aman, dan inklusif bagi semua. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral