43 Polisi Dilaporkan karena Kasus Pemerasaan hingga Rp26,2 M, KPK Ambil Langkah Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan bahwa sebanyak 43 personel Polri diduga melakukan pemerasan.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelaah laporan tersebut.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).
KPK kemudian akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
Jika ternyata laporan dari Kontras dan ICW bisa ditindaklanjuti, maka KPK akan menentukan langkah tindak lanjutnya.
"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara dan 29 perwira Polri atas dugaan pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, pemerasan itu diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025, terjadi pada empat kasus yang berbeda.
Empat kasus tersebut terdiri atas pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus terkait jual beli jam tangan. (ant/iwh)
Load more