KPK Analisis 242 LHKPN Pejabat di 2025, 60 Terindikasi Korupsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2025 yang terindikasi korupsi. Namun, KPK belum dapat mengungkap identikan 60 pejabat negara tersebut.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan, temuan LHPKN itu digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” katanya.
“Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap KPK melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena inisiatif KPK sebanyak 141 LHKPN, 56 karena penyelidikan, satu karena penyidikan, 16 karena laporan pengaduan masyarakat, sepuluh karena gratifikasi, 11 karena permintaan internal, dan tujuh dari permintaan ekstenal.
Tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tersebut, 60 di antaranya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena diduga korupsi. (ant/nba)
Load more