Kronologi Lengkap Aksi Viral Ormas Madas Usir Paksa Nenek Elina hingga Rumah Dibongkar di Surabaya
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com — Aksi pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Wijayanti di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Peristiwa tersebut tak hanya berujung pada pengusiran, tetapi juga pembongkaran rumah secara paksa menggunakan alat berat.
Video yang beredar memperlihatkan detik-detik ketika Elina diseret keluar dari rumahnya oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Madas. Dalam rekaman itu, Elina terdengar memprotes sambil menunjukkan klaim kepemilikan rumah.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya. Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” ujar Elina dengan nada tinggi sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumah di Jalan Kuwukan, Sambikerep.
Awal Mula Pengusiran
Cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan kronologi kejadian kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat inspeksi mendadak di lokasi. Iwan menyebut peristiwa bermula pada 4 Agustus 2025, ketika sekelompok orang tiba-tiba datang ke rumah tersebut dan mengklaim bahwa properti itu telah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
Keluarga Elina menolak klaim tersebut karena merasa tidak pernah menjual rumah yang telah lama ditempati. Mereka pun bertahan dan menolak meninggalkan kediaman.
Namun situasi memanas dua hari kemudian. Pada 6 Agustus 2025, kelompok yang sama kembali datang dan masuk ke rumah secara paksa. Elina beserta anggota keluarga lainnya diusir keluar dari rumah tanpa proses hukum yang jelas.
“Orang-orang itu datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” kata Iwan, Rabu (24/12/2025).
Rumah Dibongkar, Barang Dilaporkan Hilang
Puncak konflik terjadi pada 9 Agustus 2025. Rumah Elina dibongkar paksa menggunakan alat berat jenis excavator. Proses pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Pasca kejadian, keluarga melaporkan sejumlah barang hilang. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat-surat berharga. Hingga kini, keberadaan barang-barang tersebut belum diketahui secara pasti.
Ketua RT setempat, Leo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data administrasi di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. Fakta ini memperkuat klaim keluarga bahwa kepemilikan rumah masih sah secara administrasi.
Load more