Kronologi Lengkap Aksi Viral Ormas Madas Usir Paksa Nenek Elina hingga Rumah Dibongkar di Surabaya
- Istimewa
Klaim Pihak Pembeli
Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku sebagai pembeli rumah menyatakan telah membeli properti tersebut secara sah sejak tahun 2014. Ia mengaku sudah berulang kali meminta Elina untuk meninggalkan rumah tersebut.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli. Tapi beliaunya tidak percaya. Akhirnya mau tidak mau saya lakukan secara paksa,” ujar Samuel.
Samuel juga membantah tudingan penghilangan barang. Ia mengklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang milik keluarga Elina kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Pemkot dan Aparat Turun Tangan
Kasus ini langsung mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung ke lokasi dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Armuji menegaskan bahwa eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman atau ormas tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan brutal ini, kalau sampai membawa preman, meskipun punya surat sah, tetap bisa dikecam satu Indonesia,” tegas Armuji yang akrab disapa Cak Ji.
Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas Madas yang terlibat dalam aksi pengusiran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan demi keadilan dan rasa aman warga Surabaya.
Armuji memastikan proses hukum saat ini tengah berjalan. Laporan kasus telah ditangani Polda Jawa Timur dan masih dalam tahap penyelidikan, dengan pengawalan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Saya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa di Surabaya,” tulis Armuji dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Kasus pengusiran nenek Elina kini menjadi sorotan nasional dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aksi kekerasan dan main hakim sendiri yang melibatkan ormas. (nsp)
Load more