Kata Wakil Wali Kota Surabaya soal Aksi Brutal Ormas Madas Usir Paksa Nenek Usia 80 Tahun: Tidak Berperikemanusiaan
- Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, Armuji menjelaskan kronologi insiden dialami Nenek Elina dari hasil peninjauan lapangan. Ia mengatakan, Kejadian tersebut mulanya berlangsung pada 4 Agustus 2025.
Seorang pembeli sengketa lahan bernama Samuel membawa sejumlah orang. Gerombolan berseragam Ormas Madas dinilai sebagai eksekutor terhadap nenek Elina.
Sesuai dengan video viral di media sosial, Samuel dan rombongan mengklaim rumah tersebut telah dibeli olehnya. Nenek Elina membantah kepemilikan tersebut telah berpindah tangan.
Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Ketegangan di hari pertama berakhir dan berlanjut pada 6 Agustus 2025.
"Mereka Samuel dan kawan-kawan datang lagi untuk mengusir nenek," ujar Armuji.
Pengusiran tersebut berlangsung brutal. Melalui rekaman video, nenek Elina diusir paksa oleh gerombolan Samuel Cs.
Nenek berusia 80 tahun itu sebenarnya sempat melakukan perlawanan. Alih-alih menang, lansia tersebut kalah lantaran terbentur dengan umur.
"Tidak berdaya dengan sekitar adanya Samuel dan lima orang gerombolan tersebut, maka nenek dipaksa keluar rumah," lanjutnya.
Kuasa hukum korban Wellem Mintarja menyampaikan bahwa, nasib apes juga dialami Elina. Seluruh barang-barang berharga dalam rumahnya turut diangkut oleh sekitar 20-30 orang tanpa izin korban.
Rumah Nenek Elina Dibongkar
Oknum anggota ormas dan Samuel membawa sebuah alat berat excavator pada 9 Agustus 2025. Mereka merobohkan rumah milik nenek Elina.
Armuji mengatakan, pihak kelurahan setempat juga harus dilibatkan dalam kasus ini. Mereka pastinya mengetahui desas-desus transaksi memicu pengusiran hinga merobohkan rumah sang nenek.
Kata Armuji, Samuel mengaku membeli sengketa lahan tersebut dari saudara kandung Elina, Elisabeth. Lagi pula, nenek usia 80 tahun itu hanya mengetahui rumah tersebut adalah warisan sejak 2011.
"Pihak kelurahan dan kecamatan dipanggil untuk diminta keterangan, karena pihak kelurahan tahu persis soal jual-menjual dari apa yang diklaim Saudara Samuel," bebernya.
Berdasarkan dari data administrasi terkini, pihak kelurahan masih memegang bukti kepemilikan rumah tersebut masih dipegang oleh Elisabeth.
Armuji mengatakan, nenek Elina resmi melaporkan tindakan pengeroyokan serta pengusiran paksa tersebut ke Polda Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Satreskrim Polresta Surabaya sedang melakukan penyelidikan.
Load more