Hasil Rapat Lirboyo Final dan Mengikat, Kiai NU Tegaskan Tak Ada Mekanisme Pemberhentian Ketum PBNU di Luar Muktamar
- m syahwan
“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, KH Muhibul Aman juga mengajak seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik yang memperuncing perbedaan.
Ia meminta seluruh elemen kembali pada adab berjam’iyyah, mematuhi hasil musyawarah, serta mendukung konsolidasi organisasi demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU.
“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” tandasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga persatuan, kewibawaan, dan masa depan Nahdlatul Ulama. (rpi)
Load more