News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Jualan Kembang Api Jelang Tahun Baru, Pedagang akan Ditertibkan

Larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun sudah ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Minggu, 28 Desember 2025 - 18:01 WIB
Pedagang menata kembang api di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU

Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun sudah ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun faktanya di lapangan, sejumlah pedagang masih nekat menjajakan kembang api secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi kondisi tersebut, Polda Metro Jaya memastikan langkah penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang tetap berjualan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kepolisian telah melakukan imbauan, sekaligus siap mendampingi penegakan aturan di lapangan.

“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatra,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

Menurut Budi, imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pedagang kembang api, tetapi juga kepada pelaku usaha lain yang biasanya terlibat dalam perayaan Tahun Baru.

“Imbauan termasuk kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan objek wisata ya,” ujarnya.

Sejatinya, Budi mengatakan, berdasarkan surat edaran Pemprov DKI, penertiban dan penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai leading sector.

Namun demikian, menurut Budi, jika masih banyak pedagang yang nekat berjualan kembang api, kepolisian juga akan turun tangan mendampingi Satpol PP untuk penegakan aturan.

“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Dengan pendampingan tersebut, pedagang kembang api yang melanggar aturan dipastikan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi berharap langkah ini dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban saat malam pergantian tahun.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menyalakan kembang api, serta ikut menjaga suasana aman dan kondusif saat menyambut Tahun Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Imbauan ini sejalan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api pada perayaan tahun baru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral