News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas Divonis Penjara-Dipecat

Vonis penjara 9 tahun diberikan bagi perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama.
Rabu, 31 Desember 2025 - 13:49 WIB
17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas Divonis Penjara-Dipecat
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis penjara hingga pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

Vonis penjara 9 tahun diberikan bagi perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) dalam pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo maisng-masing sebesar Rp32.036.768.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima," ujar Mayor Subiyanto dalam persidangan.

"Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sambung dia.

Usai membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut, dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya.

Setelah berembuk penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang terdahulu (10 Desember 2025).

Majelis hakim sependapat dengan pihak Oditur militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan telah memenuhi unsur.

Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dan pihak Oditur Militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. (ant/nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Makin Agresif di Bursa Transfer! Sudah Dapat Fulkrug, Kini Incar Bek Manchester City

AC Milan Makin Agresif di Bursa Transfer! Sudah Dapat Fulkrug, Kini Incar Bek Manchester City

AC Milan makin bergerak agresif di bursa transfer musim dingin dengan membidik bek berpengalaman dari Liga Inggris. Nama Nathan Aké masuk dalam daftar incaran.
Diduga Gunakan Narkoba di Ruang Kelas, Empat Siswa SMP di Ketapang Diamankan Warga

Diduga Gunakan Narkoba di Ruang Kelas, Empat Siswa SMP di Ketapang Diamankan Warga

Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh empat siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menghebohkan warga.
​​​​​​​Tafsir Juz Amma: Surat Al-‘Alaq, Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja

​​​​​​​Tafsir Juz Amma: Surat Al-‘Alaq, Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja

Surat Al-‘Alaq merupakan surat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan menjadi awal turunnya wahyu Al-Qur’an. Surat Makkiyah ini mengandung pesan -
Distribusi Energi Nasional Selama Nataru Diklaim Lancar, ESDM-Pertamina Catat Kinerja Positif

Distribusi Energi Nasional Selama Nataru Diklaim Lancar, ESDM-Pertamina Catat Kinerja Positif

Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Satgas Nataru, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa selama masa Posko, distribusi energi nasional berada dalam kondisi stabil.
Markas Scam Internasional di Sleman Digerebek Polisi, Ketua RW Ungkap Kedok Jasa Jodoh Online Aktivitas 24 Jam

Markas Scam Internasional di Sleman Digerebek Polisi, Ketua RW Ungkap Kedok Jasa Jodoh Online Aktivitas 24 Jam

Polisi menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi markas operasi penipuan daring atau scam jaringan internasional di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Mobil Travel Rombongan Guru Tabrak Truk Beton di Tol Semarang-Solo, Satu Meninggal Dunia

Mobil Travel Rombongan Guru Tabrak Truk Beton di Tol Semarang-Solo, Satu Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Tol Semarang - Solo. Minibus yang membawa 14 penumpang itu mengalami kecelakaan di Tol Ungaran, tepatnya di KM 426.400 jalur A, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.

Trending

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
Pengusaha Sekaligus Pendeta Bicara Soal Seskab Teddy Indra Wijaya: Figur Peduli dan inspiratif bagi anak muda

Pengusaha Sekaligus Pendeta Bicara Soal Seskab Teddy Indra Wijaya: Figur Peduli dan inspiratif bagi anak muda

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan pengusaha muda sekaligus seorang pendeta, David Herson.
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 7 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 7 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 7 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek prediksi lengkap seputar asmara, karier, sampai keuangan di sini.
Ribuan Pekerja SPBUN XII Aksi Damai Terkait Konflik Lahan JCE dan Blawan di Bondowoso

Ribuan Pekerja SPBUN XII Aksi Damai Terkait Konflik Lahan JCE dan Blawan di Bondowoso

Konflik yang terjadi sejak September 2023 hingga akhir 2025 tersebut telah mengakibatkan penebangan ratusan ribu pohon kopi, perusakan tanaman penaung, serta penguasaan lahan secara ilegal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT