Anggota DPD RI Soroti Pentingnya Redesain Otonomi Daerah, Ungkap Setidaknya Lima Sektor Ini harus Diperbaiki
- Humas DPD RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris menyoroti soal penerapan otonomi daerah di Indonesia selama diberlakukan pascareformasi.
Menurutnya, otonomi daerah telah memberikan banyak capaian positif yang patut diparesiasi.
Menurut Fahira, kebijakan otonomi daerah memberikan beberapa manfaat seperti mendekatkan negara dengan rakyat, membuka ruang inovasi kebijakan lokal, hingga meningkatkan percepatan pelayanan public.
"Secara prinsip, otonomi daerah adalah upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan berkeadilan. Banyak daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan karena diberi ruang mengelola urusannya sendiri," kata Fahira, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, ia tidak membantah bahwa masih ada hal yang harus diperbaiki dalam penerapannya.
Dirinya berpendapat, dalam praktik penerapan kebijakan otonomi daerah, masih ada tantangan struktural yang menjadi kendala.
"Sehingga perlu dilakukan redesain otonomi daerah yang lebih berani, terarah, dan konsisten agar benar-benar menjadi fondasi Indonesia maju," kata dia lagi.
Beberapa tantangan struktural tersebut, salah satunya terkait pembagian kewenangan yang tumpah tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Fahira menuturkan, tumpang tindih yang tidak jelas ini membuat pelaksanaan kebijakan terkendala apalagi jika sedang terjadi krisis seperti bencana besar.
Selain itu, lanjut dia, Fahira juga menegaskan bahwa daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.
Ia menegaskan, adanya otonomi berarti memberi ruang daerah untuk mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Terkait masalah-masalah itu, Fahira menilai setidaknya ada lima sektor otonomi yang harus dilakukan redesain.
Pertama, terkait pembagian urusan antara pemerintah harus dipertegas, mana yang menjadi domain kabupaten/kota dan provinsi.
Kedua, Fahira menilai perlu adanya desentralisasi asimetris secara lebih serius. Sebab, tidak semua daerah bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
Ketiga, ia juga mendorong adanya kemandirian fiskal daerah. Hal ini, lanjut dia, harus menjadi agenda nasional.
Keempat, pusat dan daerah harus membangun hubungan kemitraan, bukan subordinasi. Di satu sisi, pemerintah pusat memegang kepentingan nasional. Namun, posisi daerah mestinya menjadi mitra strategis bukan objek kebijakan.
Kelima, ia juga mendukung dijaganya demokrasi lokal dan partisipasi publik sebagai ruh otonomi daerah.
Load more