Tarik Listrik Terbaru Januari 2026, Cek Daftar Tarif Listrik PLN Semua Golongan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Tri menambahkan, kebijakan tarif listrik Triwulan I 2026 berlaku bagi 25 golongan pelanggan, dengan subsidi listrik tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki ruang yang lebih longgar dalam mengelola pengeluaran di awal tahun.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik akan memberikan kepastian bagi pelanggan dalam menyusun anggaran pengeluaran.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi stimulus penting bagi UMKM agar dapat menjalankan usaha dengan lebih optimal.
Dengan tarif listrik yang tetap pada awal 2026, pemerintah dan PLN berharap stabilitas ekonomi nasional dapat terus terjaga, sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan aktivitas masyarakat serta dunia usaha di berbagai sektor.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh Januari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Load more