GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Berlakukan KUHAP, Atur Keadilan Restoratif hingga Rekaman CCTV

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
Jumat, 2 Januari 2026 - 18:43 WIB
Pemerintah Berlakukan KUHAP, Atur Keadilan Restoratif hingga Rekaman CCTV
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat (2/2/2026).

Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberlakuan undang-undang ini menandai berakhirnya era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative).

Salah satu poin penting dalam regulasi setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana tertuang pada pasal 79 hingga pasal 88.

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku.

Undang-undang secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.

Selain itu, KUHAP baru ini juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim".

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," petikan pasal 246.

Guna mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum pada pasal 78.

Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," petikan ayat 1 pasal 30.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP yang baru per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional.

Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah mendapat pengesahan dari DPR RI. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berhasil Tembus Babak 16 Besar Dubai Tennis Championships 2026, Janice Tjen Melesat Duduki Ranking ke-36 Dunia

Berhasil Tembus Babak 16 Besar Dubai Tennis Championships 2026, Janice Tjen Melesat Duduki Ranking ke-36 Dunia

Setela menembus babak 16 besar turnamen WTA 1000 kedua di musim 2026, Dubai Tennis Championships, petenis Indonesia, Janice Tjen, berhasil mengukir sejarah.
Absen di Sidang Yaqut Karena Jadwal Padat, KPK Beberkan Empat Praperadilan yang Harus Dihadiri Hari Ini

Absen di Sidang Yaqut Karena Jadwal Padat, KPK Beberkan Empat Praperadilan yang Harus Dihadiri Hari Ini

KPK angkat bicara soal ketidakhadirannya di sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Van der Sar Bongkar Penyebab Andre Onana Gagal di MU, Singgung Kekacauan Internal hingga Hilang Percaya Diri

Van der Sar Bongkar Penyebab Andre Onana Gagal di MU, Singgung Kekacauan Internal hingga Hilang Percaya Diri

Edwin van der Sar ungkap alasan Andre Onana tak bersinar di MU. Ia menyoroti krisis stabilitas klub hingga tekanan besar yang merusak kepercayaan diri.
Yolla Yuliana Pernah Ungkap Alasan Memilih Pasangan Atlet, Ternyata Ini Faktanya

Yolla Yuliana Pernah Ungkap Alasan Memilih Pasangan Atlet, Ternyata Ini Faktanya

Mantan middle blocker Timnas Voli Putri, Yolla Yuliana, mengungkap alasan unik mengapa ia lebih memilih pasangan sesama atlet, meski banyak yang tak menyangka.
Megatron dkk Bisa Rebut Lagi Puncak Klasemen Proliga 2026? Ini Skenario Penentunya!

Megatron dkk Bisa Rebut Lagi Puncak Klasemen Proliga 2026? Ini Skenario Penentunya!

Persaingan di puncak klasemen Proliga 2026 bukan hanya soal gengsi, tetapi juga momentum dan kepercayaan diri jelang babak berikutnya. Megatron dkk bisa merebut
5 Pemain Lokal yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

5 Pemain Lokal yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman berpotensi memanggil lima nama kejutan untuk FIFA Series 2026. Siapa saja yang layak comeback dan bikin revolusi skuad Timnas Indonesia? Simak ulasan lengkapnya!

Trending

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Perlu Lagi Dinaturalisasi, Satu Pemain Timnas Indonesia di Belanda Siap Debut untuk John Herdman di FIFA Series 2026

Tak Perlu Lagi Dinaturalisasi, Satu Pemain Timnas Indonesia di Belanda Siap Debut untuk John Herdman di FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mendapatkan kabar baik dari Belanda pada Selasa (24/2/2026) dini hari tadi WIB. Satu pemain yang belum pernah dipanggil skuad Garuda kini berpeluang melakoni laga debutnya.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT