Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, 20 Tersangka Operasikan Empat Situs Terancam Pidana 20 Tahun!
Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Jumat, 2 Januari 2026 - 19:03 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (ars/iwh)
Load more