News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik

Yusril dan Habiburokhman menegaskan KUHAP dan KUHP baru tidak menyerang warga yang beritikad baik. Kritik pejabat dijamin aman.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:35 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di tengah kekhawatiran publik soal potensi kriminalisasi kritik.

Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024 ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa aturan baru ini bisa digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat atau penguasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko Yusril menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi warga negara yang tidak berbuat jahat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah. Kita meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang modern, manusiawi, dan berkeadilan, berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama peninggalan Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945. Reformasi ini, kata dia, bertujuan memastikan perlindungan hak warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan pendapat secara sah.

Hukum Bukan untuk Orang yang Beritikad Baik

Senada dengan Yusril, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki sejumlah “pengaman” yang membuat warga yang tidak jahat, termasuk pengkritik pejabat, tidak akan mudah dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Meski Lakukan Blunder Fatal, Rating Jay Idzes Ternyata Bukan yang Terburuk di Laga Sassuolo Vs Juventus

‎Meski Lakukan Blunder Fatal, Rating Jay Idzes Ternyata Bukan yang Terburuk di Laga Sassuolo Vs Juventus

Kekalahan yang dialami Sassuolo saat menjamu Juventus pada lanjutan Liga Italia menyisakan cerita yang tak sederhana bagi kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Polda NTT Pastikan Jasad yang Ditemukan adalah WNA Spanyol

Polda NTT Pastikan Jasad yang Ditemukan adalah WNA Spanyol

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan jenazah yang ditemukan di perairan Pulau Komodo pada Selasa (6/1) kemarin merupakan salah satu korban Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol.
Calling Visa 51 Warga Negara Israel, Jubir Kemlu: Ini Hasil Pembahasan Lintas Kementerian

Calling Visa 51 Warga Negara Israel, Jubir Kemlu: Ini Hasil Pembahasan Lintas Kementerian

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemberian calling visa kepada 51 warga negara (WN) Israel bukanlah keputusan sepihak satu kementerian.
Kebutuhan Korban Longsor Padarincang Dipastikan Terpenuhi

Kebutuhan Korban Longsor Padarincang Dipastikan Terpenuhi

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Banten, Muhammad Najib Hamas memastikan seluruh kebutuhan dasar warga terdampak bencana tanah longsor di Kampung Cibodas, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, terpenuhi dengan baik.
Megawati Hangestri Blak-blakan Ungkap Perbedaan Main di Korea Selatan dan Indonesia Jelang Proliga 2026

Megawati Hangestri Blak-blakan Ungkap Perbedaan Main di Korea Selatan dan Indonesia Jelang Proliga 2026

Megawati Hangestri secara terbuka mengungkapkan perbedaan saat dirinya bermain di Korea Selatan dan Indonesia jelang tampil di Proliga 2026.
Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Siap Ditahan

Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Siap Ditahan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Trending

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Media Belanda Bawa Kabar Baik untuk Dean James, Bek Timnas Indonesia itu Siap Tembus Klub Papan Atas Eredivisie

Media Belanda Bawa Kabar Baik untuk Dean James, Bek Timnas Indonesia itu Siap Tembus Klub Papan Atas Eredivisie

Nama Dean James mendadak mencuat dalam radar transfer Ajax Amsterdam. Performanya yang stabil di Timnas Indonesia dan Eropa, ia disebut jadi target yang cocok.
Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Satu Pelatih Lagi Dipecat Susul Ruben Amorim dan Enzo Maresca?

Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Satu Pelatih Lagi Dipecat Susul Ruben Amorim dan Enzo Maresca?

West Ham United semakin terbenam di zona degradasi klasemen Liga Inggris 2025-2026. Kekalahan dari Nottingham Forest membuat nasib Nuno Espirito Santo tidak aman.
Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Dari laporan BPS, pendapatan sektor pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menduduki peringkat pertama sebesar Rp2,77 triliun, mengalahkan Bali dan DI Yogyakarta.
Jule Akhirnya Muncul, Tampil Tanpa Hijab dan Unggah Story Sedih di Pinggir Pantai, Netizen Pertanyakan Isu dengan Jefri Nichol

Jule Akhirnya Muncul, Tampil Tanpa Hijab dan Unggah Story Sedih di Pinggir Pantai, Netizen Pertanyakan Isu dengan Jefri Nichol

Mengejutkan netizen, Jule kini tampil beda dan berani mengunggah potret dirinya yang sudah tak mengenakan hijab.
Jule Sudah Berani Tampil Seksi Lepas Hijab dan Pakai Tanktop di Sosmed, Netizen: Jule Menolak Redup

Jule Sudah Berani Tampil Seksi Lepas Hijab dan Pakai Tanktop di Sosmed, Netizen: Jule Menolak Redup

Nama Julia Prastini atau Jule masih menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen imbas kasus dugaan perselingkuhan.
Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Buku berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat' karya Ichwan Anggawirya yang juga sebaai praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT