News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik

Yusril dan Habiburokhman menegaskan KUHAP dan KUHP baru tidak menyerang warga yang beritikad baik. Kritik pejabat dijamin aman.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:35 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

“Tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim justru tidak perlu menghukum,” tegasnya.

Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Ada Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, namun bertujuan mengingatkan pejabat atau penguasa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.

“Perbuatan seperti itu maksudnya baik. Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” ujarnya.

Ketentuan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang sebagai alat pembungkam kritik, melainkan untuk memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM

Yusril juga menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini bergeser dari retributif atau menghukum semata, menuju restoratif yang menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.

Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas. Negara juga membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat, termasuk menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan.

Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum melalui pengawasan penyidikan, penggunaan rekaman visual, serta penguatan hak korban dan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan non-retroaktif.

“Prinsipnya jelas, hukum ini tidak menyerang orang baik. Ini adalah awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tafsir Juz Amma Surat Al-Balad, Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Tafsir Juz Amma Surat Al-Balad, Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Ustadz Dr. Firanda Andirja melanjutkan kajian Tafsir Juz Amma dengan membahas Surat Al-Balad, surat ke-90 dalam Al-Qur’an. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan
Megawati Hangestri Kembali, Ini Daftar Pemain Jakarta Pertamina Enduro untuk Proliga 2026

Megawati Hangestri Kembali, Ini Daftar Pemain Jakarta Pertamina Enduro untuk Proliga 2026

Megawati Hangestri akan memperkuat Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026
Terungkap, Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden

Terungkap, Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan
Satria Muda Rilis Skuad IBL 2026, Biru Baru di Bandung Janjikan Gelar Juara

Satria Muda Rilis Skuad IBL 2026, Biru Baru di Bandung Janjikan Gelar Juara

Satria Muda Bandung merilis skuad, staf kepelatihan, mitra pendukung, hingga jersey yang akan digunakan di musim ini. Slogan "City of Champions" pun menyambut Biru Baru di Bandung ini. 
dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Doktif, Penyidik Lakukan Pemeriksaan 7 Januari 2026

dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Doktif, Penyidik Lakukan Pemeriksaan 7 Januari 2026

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee masih belum berakhir. Kini, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Doktif.
Kasus Teror ke Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Manfaatkan Metode Cell Dump

Kasus Teror ke Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Manfaatkan Metode Cell Dump

Kompolnas meminta aparat kepolisian untuk menerapkan teknik forensik digital berupa cell dump dalam mengusut kasus teror terhadap rumah DJ Donny.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

​​​​​​​Ramalan cinta shio Selasa, 6 Januari 2026 untuk single dan berpasangan. Simak prediksi asmara lengkap Tikus hingga Babi, peluang dan tantangannya!
Ketum PB PMII Pimpin Aksi Kemanusiaan Salurkan Bantuan Bencana Aceh-Sumatera

Ketum PB PMII Pimpin Aksi Kemanusiaan Salurkan Bantuan Bencana Aceh-Sumatera

PB PMII, Ketum PB PMII, bantuan bencana Aceh, aksi kemanusiaan PMII, renovasi masjid bencana, sumur bor PMII, trauma healing korban bencana
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT