News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik

Yusril dan Habiburokhman menegaskan KUHAP dan KUHP baru tidak menyerang warga yang beritikad baik. Kritik pejabat dijamin aman.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:35 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

“Tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim justru tidak perlu menghukum,” tegasnya.

Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Ada Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, namun bertujuan mengingatkan pejabat atau penguasa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.

“Perbuatan seperti itu maksudnya baik. Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” ujarnya.

Ketentuan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang sebagai alat pembungkam kritik, melainkan untuk memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM

Yusril juga menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini bergeser dari retributif atau menghukum semata, menuju restoratif yang menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.

Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas. Negara juga membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat, termasuk menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan.

Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum melalui pengawasan penyidikan, penggunaan rekaman visual, serta penguatan hak korban dan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan non-retroaktif.

“Prinsipnya jelas, hukum ini tidak menyerang orang baik. Ini adalah awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahas Evaluasi Haji 2026, Menhaj Bawa 20 Poin Perbaikan Saat Menghadap Presiden Prabowo di Hambalang

Bahas Evaluasi Haji 2026, Menhaj Bawa 20 Poin Perbaikan Saat Menghadap Presiden Prabowo di Hambalang

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Rabu (17/6).
Wasit yang Pimpin Laga Brasil Vs Haiti di Piala Dunia 2026 Disorot, Disebut Fans Barcelona dan Kerap Rugikan Real Madrid

Wasit yang Pimpin Laga Brasil Vs Haiti di Piala Dunia 2026 Disorot, Disebut Fans Barcelona dan Kerap Rugikan Real Madrid

Wasit yang akan memimpin duel Brasil kontra Haiti di fase grup Piala Dunia 2026, Alejandro Hernandez, asal Spanyol, langsung mendapatkan sorotan dari publik.
Tahu Timnas Indonesia Gagal, Legenda Real Madrid Raul Gonzalez Sebut Garuda Sebenarnya Punya Peluang ke Piala Dunia

Tahu Timnas Indonesia Gagal, Legenda Real Madrid Raul Gonzalez Sebut Garuda Sebenarnya Punya Peluang ke Piala Dunia

Legenda Real Madrid, Raul Gonzalez mengetahui perjuangan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026. Ia berbagi saran peningkatan kualitas pemain muda jadi kuncinya.
KPK Periksa Direktur PT Infinity International Terkait Kasus di Bea Cukai 

KPK Periksa Direktur PT Infinity International Terkait Kasus di Bea Cukai 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, Rabu (17/6/2026). 
Tanggapi Penggerudukan Acara diskusi, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual dalam Berpendapat

Tanggapi Penggerudukan Acara diskusi, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual dalam Berpendapat

Founder Rembuk Pemuda, Aidil Afdan Pananrang menyayangkan aksi penggerudukan dan pembubaran acara diskusi yang menghadirkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (15/6/2026) yang lalu.
Alasan Tergerus Inflasi, DPR Usul Pendapatan Anggota Polri Naik

Alasan Tergerus Inflasi, DPR Usul Pendapatan Anggota Polri Naik

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengusulkan agar pendapatan anggota Polri dinaikkan untuk kesejahteraan.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Selengkapnya

Viral