Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik
- Antara
“Tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim justru tidak perlu menghukum,” tegasnya.
Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
Ada Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, namun bertujuan mengingatkan pejabat atau penguasa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.
“Perbuatan seperti itu maksudnya baik. Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” ujarnya.
Ketentuan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang sebagai alat pembungkam kritik, melainkan untuk memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM
Yusril juga menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini bergeser dari retributif atau menghukum semata, menuju restoratif yang menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.
Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas. Negara juga membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat, termasuk menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan.
Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum melalui pengawasan penyidikan, penggunaan rekaman visual, serta penguatan hak korban dan saksi.
Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan non-retroaktif.
“Prinsipnya jelas, hukum ini tidak menyerang orang baik. Ini adalah awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (nsp)
Load more