Purbaya Beberkan Alasan Menkeu Butuh 1 Triwulan untuk Tentukan Naiknya Gaji PNS 2026
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keungan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beberkan alasan pihaknya butuh satu triwulan untuk tentukan naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.
Ia katakan, pihaknya masih harus melihat arah ekonomi nasional apakah lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan gaji PNS yang akan berdampak pada belanja negara.
"Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya udah bisa lihat ke arah ke mana tuh income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ucap Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2026).
Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah, katanya, mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," jelasnya.
Sementara, MenPAN RB, Rini Widyantini sebelumnya bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026.
Rini menyebut pengaturan terkait gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," jelas Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.
Bahkan ia menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meski belum dapat dipastikan.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Gaji PNS terakhir kali naik pada 2024 lalu, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Besaran kenaikannya kala itu sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:
Load more